Kajati Jabar Kembali Turun Jadi JPU di Sidang Herry Wirawan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 11:35 WIB
Ruang sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Foto: Ruang sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana kembali turun menjadi jaksa penuntut umum (JPU) di sidang pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi itu kembali digelar.

"Ya betul (Pak Kajati jadi Jaksa penuntut umum)," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (23/12/2021).

Selain Kajati Jabar, Asintel Kejati Jabar pun ikut menjadi JPU. Sidang sendiri sudah dimulai dengan bertempat di ruang sidang anak.

"Sekarang sudah di ruang sidang," tutur dia.

Seperti diketahui, Herry disidangkan atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung. Bahkan beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.

Dalam sidang sebelumnya, Kajati Jabar juga ikut menjadi JPU. Dalam sidang sebelumnya, Asep mencecar perihal dana bantuan untuk pesantren.




(dir/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork