Pemkab Karawang mengeluarkan kebijakan pelarangan ke luar daerah bagi aparatus sipil negara (ASN) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan kebijakan pelarangan ke luar daerah merupakan arahan dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Jadi jelang Nataru ini, atas SE dari Menpan RB kami mengeluarkan kebijakan pelarangan ASN untuk ke luar daerah dari 20 Desember hingga 2 Januari 2021," kata Aang saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (22/12/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada pengecualian ke luar daerah bila mendapat izin tertulis dari Bupati.
"Bisa keluar daerah kalau memang penting dan sudah mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Bupati," tuturnya.
Bukan hanya pelarangan ke luar daerah, Pemkab Karawang juga membatasi cuti bagi para ASN.
"Kami juga batasi cuti, jadi ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, yaitu sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, juga kepala perangkat daerah tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagi ASN," katanya.
Namun diperbolehkan bila cuti sakit dan melahirkan."Kecuali cuti sakit juga melahirkan boleh untuk cuti dengan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," tandasnya.
(mud/mud)