Sanksi menanti pengelola hotel dan penginapan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) terutama di kawasan wisata Lembang jika melanggar aturan saat libur Natal dan Tahun Baru nanti.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bandung Barat Heri Partomo mengatakan aturan dari pemerintah pusat yang wajib dipatuhi pengelola penginapan serta wisata disesuaikan dengan level PPKM di tingkat daerah masing-masing.
Jika mengacu pada Inmendagri pengelola hotel dan penginapan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung dan carrying capacity 50 persen saat libur Nataru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan diberikan teguran dulu, kalau masih membandel apa boleh buat, kita terpaksa akan tindaklanjuti dengan sanksi administrasi," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
"Kita kan level 2 sekarang, jadi kita tinggal sosialisasikan saja Inmendagrinya. Kita sampaikan juga ke teman-teman PHRI standarnya wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan soal carrying capacity," kata Heri menambahkan.
Ia mengatakan okupansi hotel dan penginapan di Kabupaten Bandung Barat, terutama di kawasan wisata Lembang diprediksi bakal meningkat 50 persen saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
"Dengan dibukanya objek wisata saat libur Nataru nanti pasti berpengaruh terhadap okupansi hotel yang naik sekitar 50 persen," terang Heri.
Heri mengatakan pihaknya bakal melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke hotel dan penginapan saat libur Nataru. Hal itu dilakukan untuk mengawasi penerapan carrying capacity dan protokol kesehatan.
"Jadi nanti kami bersama Satgas COVID-19 berkeliling ke hotel, sidak saja, karena kami memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan prokes. Pengelola juga wajib menerapkan carrying capacity," pungkas Heri.
Lihat juga video 'Pemerintah Ancam Cabut Izin Tempat Publik yang Tak Pakai PeduliLindungi':