Kasus pidana asusila sepanjang 2021 hingga Desember berjumlah 69 laporan yang masuk ke Polres Serang Kota. Hal paling memprihatinkan, kasus asusila ini khususnya berkaitan dengan pencabulan ke korban anak mencapai 11 kasus, kekerasan terhadap anak 13 kasus dan pemerkosaan korban anak mencapai 26 kasus.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dari 69 laporan pidana asusila itu yang sudah berhasil diungkap hingga P21 sudah mencapai 50 persennya dengan tersangka sebanyak 34 orang.
"Ada 69 LP asusila. Ada penganiayaan juga. Kita ekspose, kita sudah kerja sama dengan P2TP2A," kata Maruli di Polres Serang, Jalan Ahmad Yani, Selasa (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
P2TP2A juga memberikan perhatian lebih dengan maraknya kejahatan terhadap anak. Pendampingan dan terapi psikologis juga selalu dilakukan pada korban.
Polisi mengimbau warga untuk selalu mewaspadai kejahatan yang menyasar anak. Orang tua diharapkan bisa mengawasi anak-anak, khususnya saat keluar di malam hari.
Menurut Maruli, kasus pidana dengan sasaran anak ini sangat mengkhawatirkan di Kota Serang. Hal tersebut menjadi atensi besar pihak kepolisian karena jumlahnya justru terus meningkat di setiap tahun.
"Menurut kami besar (jumlahnya), anak juga banyak jadi korban dan angkanya lebih meningkat dari 2020," ujar Maruli.
Sepanjang 2021, kasus yang menjadi atensi kepolisian Polres Serang yaitu kasus pengeroyokan di Pasar Induk Rau dengan empat tersangka, kemudian pembunuhan di Kramatwatu, pencurian disertai pemberatan dan kejahatan jalanan.
Ada satu kasus korupsi di Pabuaran yang saat ini sudah P21 ditangani oleh Polres Serang Kota. Korupsi ini berkaitan dengan dana desa.
"Kronologinya, Plt kades melakukan korupsi dengan mentransfer dana desa ke rekening pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP M Nandar.
(bri/bbn)