20 Persen Desa di Pangandaran Berpotensi Disulap Jadi Desa Wisata

20 Persen Desa di Pangandaran Berpotensi Disulap Jadi Desa Wisata

Faizal Amiruddin - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 14:37 WIB
Bupati Pangandaran ancam kades yang tak ikuti aturan PPKM Darurat
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (Foto: Faizal Amiruddin)
Pangandaran -

Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa wisata. Payung hukum ini sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (20/12/2021). Lebih dari 20 persen desa yang ada di Kabupaten Pangandaran dinilai memiliki potensi untuk jadi desa wisata.

Aturan ini diharapkan bisa mempercepat pengembangan desa-desa di Kabupaten Pangandaran agar memperkuat visi Pangandaran sebagai daerah destinasi wisata kelas dunia.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan dunia pariwisata terus berkembang, sehingga diperlukan destinasi-destinasi pendukung sebagai pilihan bagi wisatawan yang datang ke Pangandaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wisata ini kan berkembang, kita perlu melengkapi dengan adanya desa-desa wisata yang juga bisa menjadi destinasi," kata Jeje.

Dia menambahkan tidak semua potensi wisata yang ada dikelola oleh Pemkab Pangandaran, tapi desa juga harus diberi ruang agar bisa tumbuh dan berkiprah memanfaatkan potensi wisatanya.

ADVERTISEMENT

"Tidak semua harus dikelola Pemda. Desa juga harus diberi ruang. Kita motivasi agar desa wisata juga bisa jalan. Seperti Citumang, Jojogan dan lainnya sebagainya. Itu sudah bagus kan, nah kita bantu infrastrukturnya. Jadi semua tumbuh," kata Jeje.

Namun untuk desa yang memiliki potensi wisata yang butuh penataan atau pengembangan berskala besar, Pemda tetap akan turun tangan mengambil alih.

"Misalnya pantai Madasari, itu kan besar. Butuh penataan yang besar, makanya Pemda harus turun. Kita berencana bekerja sama dengan desa, lalu sharing dari pendapatannya dengan desa," kata Jeje.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Nurdin juga menaruh harapan besar dengan diterbitkannya Perda Desa Wisata ini. Dia meminta dinas terkait benar-benar memanfaatkan aturan ini untuk mengembangkan desa wisata di Pangandaran.

"Kalau berbicara potensi desa wisata kita itu banyak. Lebih dari 20 persen desa di Pangandaran memiliki potensi wisata. Yang punya bibir pantai sudah jelas itu punya potensi, kemudian yang berada di kawasan perbukitan juga banyak," kata Asep.

Dia menekankan pengembangan desa wisata ini harus diawali dengan penentuan desa wisata yang selektif. Artinya sebelum ditetapkan sebagai desa wisata, Pemkab Pangandaran harus benar-benar melakukan kajian mendalam. Terkait potensi, perencanaan penataan sampai ke hal-hal teknis seperti sertifikasi kepariwisataan.

"Idealnya dibentuk tim, jadi ketika satu desa ditetapkan sebagai desa wisata, maka harus sudah jelas dulu bagaimana planningnya, apa potensinya, bagaimana penataannya. Dengan demikian Pemkab pun akan nantinya akan maksimal memberikan dukungannya," kata Asep.

Asep juga menambahkan Perda ini sebenarnya menjadi peluang bagi desa-desa di Pangandaran untuk menggali dan mengoptimalkan potensi wisata yang dimilikinya.

Dia mengatakan ada tiga prinsip atau syarat dasar sebuah desa wisata, yakni ada atraksi, kenyamanan dan aksesibilitas.

"Atraksi itu bisa berupa anugerah keindahan alam atau atraksi buatan entah itu event atau wahana buatan. Kenyamanan itu berarti desa tersebut bisa memberikan kenyamanan dan pengalaman baik bagi wisatawan dan yang ketiga aksesibilitas itu menyangkut kondisi jalan akses menuju lokasi. Tiga hal ini yang jadi prinsip dasar desa wisata," kata Asep.

Dia juga mengingatkan kepada desa-desa bahwa wisata itu tidak sebatas 'menjual keindahan alam', adalah potensi-potensi lain yang bisa dimanfaatkan seperti wisata sejarah, olahraga, wisata minat khusus dan lainnya.

"Intinya bahwa ini adalah kesempatan atau ruang yang diberikan Pemkab Pangandaran kepada desa untuk mengembangkan potensinya. Seharusnya desa bisa terpacu kreatifitasnya lalu mengembangkan potensi yang ada," kata Asep

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads