Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

Wisma Putra - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 08:43 WIB
Penampakan Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung
Foto: Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Sidang pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 orang santriwati akan kembali digelar hari ini, Selasa (21/12/2021). Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum.

Sidang lanjutan kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herry Wirawan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang kali ini merupakan yang ke delapan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Dari informasi yang diterima, sidang akan digelar sekitar Pukul 09.00 WIB. Dalam sidang tersebut, terdakwa Herry Wirawan akan menghadiri sidang secara daring di Rutan Kebonwaru Bandung. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Ghazali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan saksi-saksi, bakal dihadirkan di PN Bandung untuk mengikuti sidang secara langsung dan ada juga yang daring. Rencananya ada tiga orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.

"Ya tiga orang saksi, saya enggak bisa jelaskan identitasnya (saksi), karena anak. Cuma ya itu posisinya kita tidak bisa jelaskan juga siapa yang hadir. Agendanya masih pemeriksaan saksi," kata Dodi kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Rencananya, dalam sidang kali ini Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum di PN Bandung," ujar Dodi.

Pimpinan Boarding School Al Madani Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak Video 'Sederet Fakta Mengejutkan Guru Perkosa 12 Santriwati di Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads