Aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Pangandaran menggelar inspeksi ke sejumlah kafe dan restoran di kawasan Kampung Turis, Pantai Pangandaran, Sabtu (18/12) malam.
Petugas melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan dan memeriksa sertifikat vaksinasi para pengunjung atau wisatawan. "Pengawasan penerapan protokol kesehatan terhadap kafe dan restoran di kawasan Pantai Pangandaran ini dalam rangka untuk menyadarkan para pelaku usaha dan wisatawan di lokasi wisata agar turut serta andil upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman, Minggu (19/12/2021).
Menurut Cecep, inspeksi ini akan dilakukan secara berkala mengingat saat ini jumlah wisatawan ke Pantai Pangandaran mengalami peningkatan yang cukup signifikan mendekati masa libur natal dan tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan ini akan kami gencarkan dalam rangka cipta kondisi natal dan tahun baru. Sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif serta tentunya sehat terbebas dari bahaya COVID-19," katanya.
Pihaknya tak akan segan mengambil tindakan tegas untuk setiap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. "Aturannya jelas sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 34 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021," kata Cecep.
Hasil inspeksi itu, para pengelola kafe dan restoran dianggap sudah mematuhi aturan karena sudah melengkapi tempat usahanya dengan penunjang protokol kesehatan. Wisatawan yang datang pun menunjukkan sertifikat vaksinasi.