Polres Majalengka berhasil menangkap seorang kakek berinisial US (66) pelaku pencabulan bocah di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan US dengan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 10 ribu kepada korban.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengungkapkan aksi bejat pelaku berawal saat korban bermain dengan cucunya di sekitaran rumah pelaku di Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.
"Awal mulanya korban sering bermain dengan cucu pelaku, kemudian korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," kata Edwin dalam keterangan persnya di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu menurut Edwin, pelaku mengancam korban dan mengiming-imingi uang sejumlah Rp 10 ribu. Aksi pencabulan tersebut diketahui sudah dilakukan pelaku selama hampir 2 tahun.
"Pelaku mengancam dan memberikan uang Rp 10 ribu kepada korban. Kejadian tersebut pertama kali terjadi ketika korban masih duduk di bangku kelas 4 SD dan berlangsung sampai kelas 6 SD sekarang ini," ungkapnya.
Masih kata Edwin, aksi bejat US terungkap setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Korban kemudian mengaku telah dicabuli oleh US berulang kali.
Dari hasil penyelidikan, korban dari aksi bejat pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini baru 1 orang. Namun Polres Majalengka masih akan terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
"Diketahui setelah orang tuanya merasa curiga dengan perilaku korban sehingga kemudian diinterogasi dan diketahui perbuatan tersebut. Sementara hasil penyidikan korban baru 1 orang," jelas Edwin.
Akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76.E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
(mud/mud)