Alun-alun Kejaksan Kota Cirebon ditutup saat saat malam pergantian tahun. Hal itu dilakukan guna mencegah adanya kerumunan.
"Alun-alun, tempat umum dan taman ditutup," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi kepada awak media usai rapat paripurna di DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (16/12/2021).
Penutupan alun-alun atau ruang publik itu sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Dalam salah satu diktumnya menyebutkan penutupan alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mal tetap normal. Kecuali hiburan yang beroperasinya malam, khusus untuk Natal dan tahun baru akan kita kaji dulu," ucap Agus.
Selain itu, Agus mengatakan, Pemkot Cirebon mengizinkan hotel membuat acara sosial dan budaya. Namun, lanjut dia, maksimalnya hanya mengundang 50 tamu.
"Kalau untuk acara perayaan tahun baru tidak diperbolehkan," ujar Agus.
Sebelumnya, polisi juga menyiapkan pembatasan aktivitas di Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mempersiapkan skema penanganan untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19 saat Nataru. Selain ganjil-genap, pihaknya juga akan menyekat sejumlah titik di Kota Cirebon.
"Kita berlakukan ganjil-genap. Kemudian, kami akan melakukan pengecekan kartu vaksin bagi pengemudi dan penumpang transportasi umum, bukan transportasi pribadi," kata Fahri.
Fahri menjelaskan waktu penerapan ganjil-genap di Kota Cirebon. Rencananya ganjil-genap diberlakukan pada 24 hingga 26 Desember. Kemudian, diberlakukan kembali pada 31 Desember hingga 2 Januari.