Selama tahun 2021, detikcom mencatat di Jawa Barat ada dua perkara terkait keluarga yang menjadi sorotan publik hingga menguji penegakan hukum di Indonesia.
Pertama, perkara anak gugat ayah kandung Rp 3 M di Bandung. Kedua, Valencya alias Nengsih Lim yang dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suami mabuk di Karawang. Dua perkara tersebut menjadi catatan sejarah bagi penegakan hukum di Indonesia.
Anak Gugat Ayah Kandung di Bandung
Awal 2021, perkara anak gugat ayah kandung Rp 3 miliar menjadi perhatian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menuturkan, kasus ini bermula saat Deden menyewa sebagian rumah milik Koswara di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Deden menyewa sebagian rumah itu sejak 2012.
![]() |
Gugatan itu dilayangkan oleh Deden kepada ayah kandungnya, Koswara. Gugatan Deden itu berkaitan dengan persoalan sewa sebagian bangunan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
"Nah di tahun 2020, bapaknya ini ada rencana menjual tanah karena kebutuhan biaya. Akhirnya sewa menyewa dibatalkan, dikembalikan," ujar Bobby saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (19/1/2021).
Singkat cerita, tergugat tak terima. Dia pun mengajukan gugatan secara perdata ke PN Bandung. Dalam gugatannya, penggugat meminta uang Rp 3 miliar.
Sementara itu, dari keterangan Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane, menjelaskan Deden menyewa sebagian lahan atau bangunan untuk usaha sejak 2012. Sewa yang awalnya senilai Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta pada 2020.
"Jadi dia sewa diusir begitu, sudah dua kali, kemudian uang sebelumnya dikembalikan Rp 8 juta, tadinya Rp 7,5 juta ditambahkan jadi Rp 8 juta. Sudah senang, sudah terima kasih. Entah siapa yang mempengaruhi, dikembalikan (uangnya), terus diusir," ujar Musa saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/1/2021).
Selain itu, kata Musa, aliran listrik ke tempat kliennya itu diputus. Deden pun berunding dengan Masitoh adiknya saat itu untuk memindahkan aliran listrik dari tempat yang sempat disewa Masitoh ke tempatnya.
"Listrik dicabut, bagaimana mau berdagang kalau listrik dicabut. Akhirnya berunding dengan Masitoh, kan dulu ada kantor dia pasang, minta izin supaya dipindahkan ke warung itu. Nah, setelah dipindahkan, dilaporkan pencurian listrik," tutur Deden.
Gugatan pun akhirnya dilayangkan. Musa mengatakan gugatan itu dilayangkan semata-mata untuk pembelaan diri kliennya. Selain itu, gugatan dilakukan guna mengklarifikasi tuduhan pencurian listrik serta agar di antara keluarga bisa bertemu secara tenang di hadapan mediator resmi pengadilan.
Kasus Berakhir Damai
Kasus gugatan anak kepada ayah kandung senilai Rp 3 miliar berakhir damai. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian dalam mediasi.
Mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021). Dalam mediasi itu, Deden selaku penggugat, dan Koswara selaku tergugat, beserta para tergugat lain hadir dalam proses mediasi.
Perdamaian itu juga sudah ditunjukkan sejak beberapa hari ke belakang. Dimulai dengan Deden yang mencabut kuasa pengacara.
![]() |
Selain itu, kemesraan Deden dan ayahnya juga diperlihatkan saat mediasi hari ini. Deden mendorong kursi roda yang dinaiki oleh Koswara hingga ke ruang sidang. Di ruang sidang, keduanya pun menangis dan saling berpelukan.
Mediasi lantas dilakukan secara tertutup. Beberapa saat mediasi, para pihak yang berperkara ini pun keluar dari ruang mediasi. Deden juga tetap membantu ayahnya saat keluar ruang mediasi.
"Kami mengucapkan rasa syukur kepada yang maha kuasa, karena perkara ini mencapai hasil perdamaian. Hubungan keluarga besar pak Koswara telah dipulihkan, sehingga berakhir dalam suka cita dan kebahagiaan. Semoga ke depannya tidak ada lagi perkara seperti ini, karena akan jadi preseden buruk untuk anak-anak kita di masa depan," ujar Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.
Keluarga Kembali Bersatu
Salah satu pihak tergugat, Hamidah anak sekaligus adik Deden juga menegaskan perkara ini sudah selesai dengan perdamaian. Hamidah menyebut, tak ada pencabutan gugatan, namun hasil dari gugatan yang dilayangkan Deden itu berupa perdamaian.
"Sudah damai alhamdulillah, semuanya bersatu kembali, sudah dipulihkan kembali, terima kasih kepada rekan-rekan semua, untuk seluruhnya teman-teman yang telah men-support kami, sekali lagi saya terima kasih," ucap Hamidah.
"Bukan dicabut (gugatan), tapi damai," kata dia menambahkan.
![]() |
Sementara itu, Deden juga bersyukur perkara ini bisa selesai secara damai. Dengan perkara ini, kata dia, keluarganya bisa menyatu kembali.
"Terima kasih kepada semuanya, sudah menyatukan kami, menjadi keluarga yang utuh kembali dan terima kasih kepada yang membantu saya juga kuasa hukum," ucap Deden.
Simak Video 'Momen Sujud Syukur Valencya Usai Divonis Bebas di Kasus 'Omeli Suami Mabuk'':
Valencya Dituntut Gegara Omeli Suami
Pada Kamis (11/11/2021) lalu, publik dihebohkan dengan perkara Valencya yang dituntut 1 tahun penjara gegara omeli suami mabuk oleh Jaksa Penutut Umum (JPU). Dalam sidang pembacaan tuntutan, Valencya terbukti bersalah oleh JPU terhadap suaminya Chan Yu Ching asal Taiwan.
"Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa Valencya terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b," ungkap JPU Glendy Rivano usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
![]() |
Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga terganggu psikisnya. "Jadi suamimya ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," katanya.
Usai sidang pembacaan tuntutan tersebut. Perkara Valencya disoroti berbagai kalangan. Dari mulai selebritis, pengamat hukum, politisi dan wakil rakyat. Belum sepekan berlalu, pada Senin (15/11/2021) malam, Kejagung akhirnya merespon perkara Valencya.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI.
Eksaminasi Jaksa
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga melakukan eksaminasi khusus terhadap para jaksa yang menangani perkara Valencya.
"Bapak Jaksa Agung Muda tindak pidana umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan surat perintah jaksa agung muda tindak pidana umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nancy Lim yang hari ini dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung sejak pagi hari hingga sore hari tadi," tutur Leonard.
Leonard menyebut eksaminasi khusus itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum yang masuk P16a.
"Pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Karawang, serta JPU yang masuk dalam P16a," ungkapnya.
Valencya Bebas
Setelah diambil alih Kejagung, dalam sidang replik perkara Valencya di PN Karawang, pada Selasa (23/11/2021). JPU kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya. Dan meminta Valencya bebas. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata dia.
![]() |
Setelah itu, Valencya divonis bebas oleh hakim. Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua, Ismail Gunawan, dengan susunan anggota majelis hakim, Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap, menilai Valencya tidak terbukti secara sah bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," ucap Ismail, selaku ketua majelis hakim, saat membacakan putusan, Kamis (2/12/2021) di PN Karawang.
Tuntutan ulang yang dilakukan jaksa terhadap Valencya ternyata hal pertama dalam sejarah di Indonesia. Memang diketahui hampir tidak pernah bila jaksa penuntut umum sampai membatalkan tuntutannya dalam suatu sidang.
"Ya ini baru pertama," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak usai sidang putusan vonis bebas Valencya.