Jejak kriminal Robi dihentikan polisi. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu sudah beraksi di enam lokasi. Berbekal senjata api rakitan, pelaku menakut-nakuti setiap korbannya.
Pria asal Palembang itu ditangkap polisi usai menjalankan aksinya di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/12). Korban melapor setelah motor miliknya hilang digondol pelaku.
"Pelaku ini memang sudah masuk TO (target operasi) kami. Ketika kami melakukan penggeledahan, didapatkan senjata api rakitan lengkap dengan enam butir peluru kaliber sembilan milimeter," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu (15/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ada 6 TKP yang salah satunya berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Hasil pengakuan tersangka itu, dia sudah melakukan aksinya di enam TKP. Lima di antaranya curanmor dan satu pecah kaca mengambil laptop di daerah Cicurug," ujar Dedy.
Polisi masih mendalami penyelidikan soal kepemilikan senjata rakitan jenis revolver berikut enam butir peluru yang keseluruhannya aktif. "Tersangka kami kenakan Undang Undang Darurat dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan untuk lima TKP masih kita kembangkan lagi, satu TKP kita limpahkan ke Polres Sukabumi Kota karena TKP-nya di wilayah kota," tutur Dedy.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menjelaskan tersangka Robi ini merupakan TO. "Kita sedang dalami, apakah pelaku ini yang dulu sempat viral melakukan aksi (begal) di daerah Cikidang lantaran menggunakan senjata api, sesuai dengan kriteria sama warna silver. Pengakuan pelaku senpi itu belum sempat digunakan dan kita akan terus didalami. Ada juga beberapa yang masih DPO," ujar Rizka.