Pemuda di Sumedang menganiaya kekasihnya hingga babak belur dan pingsan. Pelaku menyiksa korban secara membabi buta dengan cara dipukul, ditendang dan dibanting. Pemicunya gegara sang pelaku terbakar cemburu buta.
Korban berusia 22 tahun. Polisi sudah menangkap pelaku, Dani Ramdani Alias Darkon (24), warga Sumedang.
Aksi kejam pelaku sempat viral di media sosial setelah dibagikan oleh salah satu akun di Twitter. Dalam akun tersebut, tampak foto korban yang mengalami luka di bibir dan wajah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penganiayaan tersebut berlangsung Senin (13/12) mala, pukul 23.00 WIB. Kejadian berawal saat korban menemui pelaku dan sempat berbincang di salah satu toko yang berlokasi di Kecamatan Sumedang Utara.
Saat itu, korban yang hendak pulang malah dilarang oleh pelaku. Keduanya cekcok. Pelaku kemudian menarik tangan korban dan membantingnya ke lantai keramik depan toko.
"Korban yang kembali berdiri oleh pelaku langsung disundul kepalanya sebanyak tiga kali. Setelah itu pelaku memukul kepala, bibir, dan badan korban secara membabi buta dengan menggunakan kepalan tangan sampai korban tidak berdaya," kata Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Sumedang, Rabu (15/12/2021).
Menurut Eko, korban yang pingsan dibawa ke rumah pelaku. Lalu, pada Selasa (14/12), pukul 01.00 WIB, korban yang sadarkan diri dan hendak pulang ke rumahnya, kembali dianiaya pelaku.
"Pelaku menarik tangan sebelah kiri kemudian memukul ke arah muka dan menyundul kening korban," tutur Eko.
Kejadian kekerasan itu sempat dilerai oleh kakak pelaku. Namun alih-alih menghentikan aksinya, pelaku malah menendang korban.
"Saat korban akan pergi, pelaku menendang punggung belakang korban sebanyak satu kali," kata Eko.
Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Reserse Polres Sumedang langsung mencari keberadaan pelaku. Polisi meringkus pelaku di rumahnya.
"Setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam," ujar Eko.
Masalah cemburu yang memicu pelaku menyiksa korban. "Motif pelaku ini cemburu, namun pelaku dalam keadaan terpengaruh obat terlarang, sehingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada korban," kata Eko.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang antara lain sepeda motor dan pakaian korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," ucap Eko.