Polisi menangkap DY (49), pekerja swasta asal Kabupaten Serang, karena memerkosa keponakannya hingga hamil. Korban yang berstatus pelajar itu sudah melahirkan seorang anak.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan pihaknya menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (11/12). Pelaku langsung dibawa dan dilakukan interogasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya.
"Pelapor adalah ibu korban, korban adalah ponakan," kata Maruli di Serang, Rabu (15/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan tersangka itu diduga telah dilakukan saat korban masih sekolah di tingkat menengah pertama. Dalam setiap perbuatannya, tersangka ini juga selalu menggunakan kata-kata ancaman ke korban.
Pada sekitar April 2021, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut saat bertemu dengan korban. Waktu itu, pelaku memaksa sambil memarahi korban. Aksi pemerkosaan itu berlangsung di rumah korban.
Pelaku juga sempat ingin menggugurkan janin anak begitu tahu bahwa korban hamil. Saat ini korban sudah melahirkan dan si anak berusia dua bulan serta dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang.
"Sekarang korban sudah melahirkan dan dirawat di rumah aman," kata Maruli.