Di persidangan, terungkap fakta bahwa ada kesepakatan pengurus FSPP mendapatkan uang Rp 100 ribu dari setiap pesantren. Per pesantren juga diminta Rp 1,5 juta sebagai sumbangan membangun kantor FSPP.
Saksi Asep sendiri adalah Ketua FSPP Pandeglang pada periode 2019-2020. Ia dihadirkan sebagai saksi fakta untuk terdakwa Irvan Santoso, Toton Suriawinata, Tb Asep Subhi, Agus Gunawan dan Epieh Saepudin.
Di hadapan majelis hakim, Asep menyatakan bahwa ada 900 pesantren di Pandeglang yang menerima hibah tahun 2018 dan 2020 masing-masing Rp 20 juta dan 30 juta. Ia menyebut bahwa semua pesantren itu telah memenuhi syarat penerimaan hibah dari provinsi itu.
Penerima katanya kebanyakan adalah pondok pesantren tradisional atau salafi. Hanya 10 persen penerima yang dari pesantren modern. Dan kebanyakan, mereka menggunakan hibah itu untuk pembangunan.
Kepada majelis yang dipimpin Slamet Widodo, setiap pesantren ia sebut telah membuat laporan penerimaan hibah. Laporan memang disampaikan ke FSPP lalu diteruskan ke Biro Kesra Provinsi Banten.
Ia juga mengakui bahwa memang ada yang disebut sebagai dana infak untuk pengurus FSPP dari setiap pesantren penerima hibah. Jumlahnya adalah Rp 100 ribu.
"Apakah pengurus FSPP Pandeglang 2018 untuk setiap ponpes meminta atau menerima infak dari ponpes? Setelah cair Rp 20 juta itu apakah ada diterima dari ponpes infak baik untuk FSPP kecamatan dan kabupaten?," tanya JPU Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (13/12/2021).
Asep mengatakan bahwa pemberian infak untuk pengurus itu adalah tradisi sejak lama. Bahkan sejak 2016 pengurus mendapatkan infak dari pesantren.
"Kami dari tahun 2016 kami melakukan hal itu. Kami hanya infak karena sudah terbiasa. Hanya Rp 100 ribu saja. Ada juga ponpes yang tidak memberikan," ujarnya.
Asep mengatakan, bahwa setiap infak dari pesantren itu tidak ada catatannya di FSPP. Jenis infak ini katanya hanya iuran biasa dan juga berlaku saat pesantren menerima hibah di tahun 2020.
"Ada, kami lakukan seperti tahun sebelumnya," ujarnya.
Saat ditanya jaksa apakah FSPP melakukan pemotongan Rp 1,5 juta per pesantren, saksi Asep membantah.
"Tidak ada, tidak ada," katanya.
Tapi, begitu ditanya oleh pengacara terdakwa Asep Subhi mengenai informasi potongan itu dan diserahkan ke bendahara FSPP ia mengakui ada. Setiap pesantren katanya memberikan Rp 1,5 juta dari hibah untuk pembangunan kantor FSPP di Pandeglang.
"Apakah benar setiap penerima hibah dipotong Rp 1,5 juta, dipotong untuk bangun kantor FSPP?" tanya pengacara terdakwa.
"Itu hasil musyawarah semuanya," jawab saksi. (bri/mud)