3 Bersaudara Pencuri Spesialis Bobol Sekolah di Cianjur Ditangkap

3 Bersaudara Pencuri Spesialis Bobol Sekolah di Cianjur Ditangkap

Ismet Slamet - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 19:09 WIB
3 bersaudara pencuri spesialis bobol sekolah ditangkap
3 bersaudara pencuri spesialis bobol sekolah ditangkap (Foto: Ismet Slamet)
Cianjur -

Polres Cianjur berhasil menangkap tiga bersaudara spesialis pembobol sekolah. Bahkan dari ketiga tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan residivis.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan dalam melancarkan aksinya, ketiga adik-kakak yakni DH, B, dan S menyasar sekolah. Aksinya pun diperlancar dengan sekolah yang kerap kali minimal penjagaan selama pembelajaran daring akibat pandemi COVID-19.

"Ada tiga laloran polisi, dan dari hasil pemeriksaan para pelaku mereka mengakui telah melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut, yakni SDN Kembang Manis Cugenang, SDN Sondangkencana Cilaku dan kawasan wisata air The John," kata dia, Selasa (14/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya dalam aksinya pelaku membawa seluruh barang yang ada. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil pencurian berupa satu unit TV, 16 remot, tas laptop, obeng serta tang, dan dua buah dus TV.

"Jadi mereka mengambil apa aja yang ada secara acak. Makanya ada barang bukti dua TV, dan tas laptopnya saja," ungkap Doni.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang kabur. "Jadi pelaku itu totalnya ada lima orang, yang berhasil ditangkap tiga orang yang merupakan adik kakak, dimana satu diantaranya residivis. Dua pelaku lagi buron," tuturnya.

Di sisi lain, Polisi juga menangkap empat pelaku pencurian sepeda motor. Menurutnya keempat tersangka yang berinisil M, E, D, dan D, Masing-masing ga dari sindikat pencurian sepeda motor yang berbeda.

"Keempatnya juga melakukan aksi di empat lokasi yang berbeda, mulai dari Naringgul, Mande, Cipanas, hingga Pacet," kata dia.

Dari para tersangka, ungkap Doni, pihaknya berhasil mengamankan kunci leter T serta 14 unit sepeda motor hasil curian mereka.

"Kita juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 unit sepeda motor hasil curian, dan kunci T yang digunakan tersangka untuk mencuri," ucapnya.

"Pasal yang kita terapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads