Cimahi -
Pemkot Cimahi bakal melarang masyarakat untuk merayakan pergantian Tahun Baru secara berlebihan. Termasuk pelarangan menyalakan kembang api dan berkumpul di pusat keramaian.
"Untuk kegiatan perayaan Tahun Baru di aturannya tidak ada, jadi tidak perlu euforia. Sudah diperingati juga tidak menyalakan kembang api dan yang lainnya," ujar Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Untuk menekan potensi kerumunan saat perayaan pergantian tahun nanti pihaknya juga bakal menutup Alun-alun Cimahi yang memang selalu dijadikan pusat berkerumunnya masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tempat umum seperti Alun-alun kalau instruksinya ditutup ya nanti kita tutup semua. Untuk mall juga akan dibatasi jam operasionalnya," ujar Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan untuk mencegah keluar masuknya masyarakat pihaknya tetap bakal menyiapkan pos penyekatan di perbatasan Kota Cimahi.
"Bagi masyarakat yang hendak datang atau pulang kampung ke Cimahi kami belum terima. Kita akan berkoordinasi dengan Polres Cimahi terkait melakukan penyekatan kembali," tegas Ngatiyana.
Kendati pemerintah pusat resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, namun pengetatan aktivitas tetap bakal dilakukan.
"Merujuk Inmendagri 66 Tahun 2021, kita selaku pemerintah daerah selalu patuh dan taat mengikuti aturan pusat. Kita akan laksanakan semuanya," jelas Ngatiyana.
Alun-alun Majalengka Tak DitutupAlun-alun Majalengka kemungkinan besar masih tetap bisa digunakan oleh masyarakat untuk menikmati momen libur natal dan tahun baru (Nataru). Pasalnya hingga saat ini, Pemkab Majalengka belum memutuskan akan menutup atau tetap membuka alun-alun saat Nataru nanti.
Bahkan Bupati Majalengka Karna Sobahi menyampaikan jika tidak akan menutup alun-alun saat Nataru nanti. Ia menegaskan hanya akan memperketat mobilitas warga dengan memberlakukan penyekatan.
"Bukan penutupan, tapi kita sekat aja dulu, kita atur lalulintasnya jam sekian kita buka nanti tutup lagi. Yang potensi kumpul itu pagi atau sore di hari Minggu, kita tutup, siang kita buka, gitu aja," kata Karna, Selasa (14/12/2021).
Karna mengungkapkan dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat nataru, Pemkab Majalengka akan fokus untuk mencegah terjadinya kerumunan di titik-titik ramai.
Ia tidak ingin muncul klaster dari tempat-tempat publik. Sehingga Karna telah meminta diberlakukannya protokol kesehatan ketat seperti tes antigen dan pembatasan kapasitas.
"Titiknya yaitu objek wisata dan ruang publik, tempat perbelanjaan, kafe. Kita sudah keluarkan instruksi, bukan kami tidak mengikuti pemerintah pusat tapi kita akan memperketat prokes," ungkapnya.
"Di objek wisata kita batasi, orang antigen gitu aja. Kami tidak akan ambil resiko terjadi klaster. Ke pasar, mall, hotel, restoran kita sudah kirim surat menjelang nataru harus sekian persen (kapasitas). Ruang publik disekat dulu dari Munjul sampai alun-alun," imbuhnya.
Sekedar informasi, saat ini Kabupaten Majalengka menerapkan PPKM Level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang hingga 3 Januari 2022.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini