Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat (LPA Jabar) mengecam pihak sekolah yang mengeluarkan anak korban pemerkosaan Herry Wirawan dari institusi pendidikan. Manajer Program LPA Jabar Diana Wati menegaskan pendidikan merupakan hak anak yang wajib terpenuhi tanpa terkecuali.
"Pendidikan adalah hak anak, karena pendidikan merupakan jembatan bagi anak untuk menggapai masa depannya. Jembatan bagi anak untuk bisa putus dari kemiskinan, menjadi pisau untuk memutus mata rantai kemiskinan," kata Diana saat dihubungi detikcom, Selasa (14/12/2021).
"Itu yang harus dipikirkan oleh pihak sekolah, kalau dari kami harus ada peringatan bagi sekolah," ujar Diana menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, ujar Diana, sekolah berperan menjadi pelindung dan pengayom anak-anak yang membutuhkan pendidikan. Terkait, anak-anak yang dikeluarkan dari sekolah karena alasan korban pemerkosaan pun sedianya tak pernah berharap nasib buruk itu menimpa kepadanya.
"Kejadian itu juga bukan keinginan mereka (anak-anak korban pemerkosaan), bagaimana kalau nasib serupa menimpa saudara-saudara kita, anak-anak kita pastinya bapak dan ibu pendidik tidak mengharapkan mereka putus sekolah, jadi sekolah harus tetap berlanjut," ujar Diana.
Sampai saat ini LPA Jabar terus melakukan advokasi agar anak-anak yang menjadi korban pemerkosaan tetap melanjutkan pendidikannya. "Kami terus melakukan advokasi agar anak-anak bisa tetap sekolah dan agar APH memberikan hukuman maksimal kepada pelaku demi keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban," kata Diana.
Sebelumnya, Ketua Forum Bunda Anak Jabar Atalia Praratya Kamil mengungkap mengungkapkan dari 12 santriwati yang menjadi korban, lima di antaranya belum sekolah dan ada tiga korban lainnya yang dikeluarkan dari sekolah karena diketahui telah memiliki anak.
Sekadar diketahui, sejak kasus pemerkosaan ditangani pada Mei 2021, anak-anak yang jadi korban kebejatan Herry dipulangkan ke kampungnya masing-masing. Mereka pun kembali bersekolah.
"Kondisi mereka yang awalnya sudah mulai menerima keadaan, kini kembali cemas dan trauma. Bahkan ada yang ingin keluar dari sekolah dan pindah dari kampung halamannya," ucap Atalia, Senin (13/12).
Sampai saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk memastikan langkah cepat dan aman bagi para korban di bawah umur untuk mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, memastikan masa depannya, pendidikannya serta pengakuan hukum atas bayi yang dilahirkan.
"Saya mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media massa untuk bersama-sama saling membantu memberikan rasa aman pada korban dengan fokus pada hukuman berat bagi pelaku, sehingga hal biadab seperti ini tidak terjadi lagi," kata Atalia.
Simak video 'Komisi VIII DPR Minta Guru Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Dikebiri':