Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Jawa Barat (LPA Jabar) mengingatkan bahwa kekerasan seksual bisa menimpa anak di lingkungan terdekat. Pelakunya pun bisa saja penghuni rumah, tetangga dan orang-orang terdekat anak lainnya.
"Kalau berkaca dari tahun ini dan juga tahun sebelumnya memang di tempat-tempat terdekat rumah di tetangga. Bahkan ada yang di rumahnya sendiri, rumah pacar, mendominasi di mana anak itu tinggal dan pelakunya orang-orang yang terdekat dengan anak," ujar Manajer Program LPA Jabar Diana Wati saat dihubungi detikcom, Selasa (14/12/2021).
LPA Jabar saat ini masih melakukan rekapitulasi jumlah kekerasan yang menimpa anak. Kendati begitu, secara umum tahun usia anak yang menjadi korban kekerasan seksual berasal dari berbagai tingkatan usia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun sebelumnya usia di 14 tahun ke bawah, tahun ini agak beragam dari usia 6-12 tahun tapi yang terbanyak itu kita masih rekap, Yang terbanyak di rentang usia 12-13 tahun yang banyak, tapi untuk jelasnya kami sampaikan hasil rekapitulasinya," kata Diana.
Menurut dia, pendampingan hukum termasuk pendampingan psikis telah dilakukan agar mengurangi trauma dari anak-anak pasca kejadian kekerasan. Namun, di balik itu semua ada kekhawatiran lain yang mengancam yakni masalah kesehatan yang menimpa anak.
"Di tahun yang lalu, anak-anak yang mengalami pelecehan seksual mereka kadang harus kembali setelah empat bulan, karena akibat kekerasan itu mereka mengalami penyakit menular seksual (PMS)," ucapnya.
"Kita coba juga pendampingan sosial karena maklum masyarakat kita begini ya, di masyarakat belum paham sebelumnya terkait pendampingan terhadap anak. Banyak masyarakat yang dikenai pelecehan seksual juga mereka dicemooh, dapat stigma yang pada akhirnya anak menjadi down lagi," tutur Diana menambahkan.