Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana memastikan proses penanganan perkara Herry Wirawan memerkosa 12 santriwati berjalan profesional. Asep turun langsung sebagai jaksa penuntut umum (JPU) saat proses persidangan kasus tersebut.
"Insyaallah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ucap Asep usai rapat koordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Selain itu, kata Asep, persidangan juga bakal dikebut. Sidang umumnya digelar satu kali sepekan, kini akan digelar dua kali dalam sepekan.
"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi. Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," ujar dia.
Dalam perkara ini, Asep mengatakan penanganan dugaan-dugaan lain seperti adanya penyelewengan dana hingga pelanggaran lain yang dilakukan oleh Herry Wirawan. "Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu, tentu nanti pada saat rekusitor, akan kami akomodir semua itu. Tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," tutut Asep.
Sekadar diketahui, Herry Wirawan disidangkan atas kasus pemerkosaan 12 santriwati di Kota Bandung. Bahkan, beberapa orang santriwati hamil dan melahirkan anak.
(dir/bbn)