Puluhan ribu batang rokok ilegal berhasil disita petugas gabungan saat merazia sejumlah warung kelontong di Kabupaten Majalengka. Saat dirazia, pemilik warung menjual rokok tanpa pita cukai ini secara terang-terangan kepada masyarakat.
Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Bea Cukai, TNI Polri, Satpol PP dan Kejaksaan ini menyasar dua kecamatan di Majalengka yakni Kecamatan Cingambul dan Kecamatan Bantarujeg. Hasilnya, petugas berhasil menyita sedikitnya 37.280 batang rokok ilegal yang dijual oleh masyarakat.
"Hasilnya 37.280 batang dari 7 merek rokok tanpa cukai yang disita," kata Gabriel Septian selaku Pelaksana Seksi P2 Kantor Bea dan Cukai Cirebon dalam keterangannya di Kantor Satpol PP Majalengka, Selasa (14/12/2021).
Rokok ilegal yang berhasil disita petugas rata-rata masuk dalam kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilengkapi dengan pita cukai. Menurut Gabriel, dengan adanya peredaran rokok ilegal tersebut membuat negara mengalami kerugian.
"Tentu dirugikan negara, karena dia belum melunasi kewajibannya membayar cukai ke negara dimana biasanya golongan SKM ini dikenai per batang itu Rp 535," ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka Toto Prihatno mengungkapkan jika wilayah pertanian jadi sasaran untuk mengedarkan rokok tanpa cukai.
Sebab menurutnya, masyarakat di wilayah pertanian masih banyak yang belum mengerti tentang rokok tanpa cukai. Hal itu berbeda dengan masyarakat di perkotaan yang jauh lebih paham akan pentingnya membeli barang yang memiliki cukai.
"Ini (rokok ilegal) didapat rata-rata dari pelaku usaha warung kelontongan, mereka kelihatannya lebih mudah mengedarkan dan kenapa dipilih ke daerah pertanian, karena banyak petani yang mengkonsumsi rokok tanpa cukai. Berbeda dengan wilayah kota yang sudah paham mana rokok yang bercukai atau tidak," jelas Toto.
"Dari hasil monitoring, kita lihat ternyata daerah pertanian lebih cenderung menjual rokok tanpa cukai karena lebih mudah dijual dan lebih murah dibanding rokok dengan cukai," ucap dia menambahkan.
Untuk itu, Pemkab Majalengka sendiri saat ini semakin masif melakukan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal dengan tujuan makin banyak masyarakat yang paham tentang pentingnya membeli rokok yang memiliki pita cukai
"Dengan langkah ini mudah-mudahan masyarakat Majalengka semakin paham bahwa perdagangan barang tanpa cukai itu dilarang," pungkas Toto.
(mud/mud)