Emak-emak Sindikat Penipu Modus Hipnotis Ditangkap di Pandeglang

Emak-emak Sindikat Penipu Modus Hipnotis Ditangkap di Pandeglang

Rifat Alhamidi - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 18:01 WIB
Ilustrasi Penipuan
(Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Pandeglang -

Polisi mengamankan tiga emak-emak sindikat penipuan dengan modus hipnotis yang kerap beraksi di wilayah Pandeglang, Banten. Ketiganya kini sudah ditahan dan ditetapkan menjadi tersangka.

Ketiga emak-emak tersebut yaitu GY (32), AN (32) dan SA (39). Mereka diamankan setelah aksinya pada Selasa (7/12) malam terbongkar saat menipu warga di Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Pandeglang, Banten.

"Ya betul. Ketiganya sudah kami tahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Ipda Heru Purwo Sunarko saat berbincang dengan detikcom di Pandeglang, Banten, Kamis (9/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjalankan aksinya, ketiga emak-emak itu awalnya menggunakan modus dengan menawarkan magicom kepada warga. Meski tak memiliki uang, ketiganya terus memaksa dan membujuk warga supaya membeli barang daganganya tersebut.

Ketika melancarkan aksi bujuk rayu itu, ketiga tersangka dilaporkan meminta korban untuk menyerahkan cincin dan gelang yang dipakai korban saat itu untuk ditukar dengan magicom yang mereka jual. Namun ternyata, korban mengaku tidak mengingat apapun dan merasa telah dihipnotis saat menyerahkan barang berharganya kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

"Korban merasa dihipnotis dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian usai cincin seberat dua gram dan gelang 15 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total, korban rugi senilai Rp 13,6 juta.

"Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih periksa untuk pendalaman di kantor," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads