Kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Korbannya merupakan sejumlah santriwati berusia 15-17 tahun.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Taskmalaya telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pelaku merupakan oknum guru sekaligus pengasuh di salah satu pondok pesantren.
"Jadi terduga pelaku adalah oknum guru ngaji sekaligus pengasuh ponpes. Hanya seorang pelakunya. Ini sudah berlangsung bertahun tahun," ucap Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (9/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ato mengungkapkan para korban merupakan siswi MTS, Aliyah dan SMP. Para korban masih berusia 15 hingga 17 tahun.
"Usia korban 15 sampai 17 tahun. Ada yang di MTS, Aliyah dan SMP. Dicabuli rata rata lebih dari sekali," ucap Ato.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali S mengaku sudah menerima laporan tindak pidana pencabulan dari KPAID. Kepolisian masih mendalami dan memeriksa saksi korban sebanyak dua orang.
"Kita sedang dalami dan lakukan penyelidikan untuk pendalaman fakta-fakta-nya. Untuk yang sudah laporan ada dua orang korban," kata dia.
Lihat juga video 'Pengasuh Ponpes di Mojokerto Perkosa Santriwati dengan Iming-iming Berkah kiai':