Kecam Guru Pemerkosa 12 Santri, Keluarga Korban: Kebiri-Bui Seumur Hidup!

Kecam Guru Pemerkosa 12 Santri, Keluarga Korban: Kebiri-Bui Seumur Hidup!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 09 Des 2021 08:56 WIB
Poster
Ilustrasi pemerkosaan (Ilustrator: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Amarah tak terbendung datang dari keluarga santriwati berkaitan ulah biadab HW (36), guru pesantren di Bandung. Mereka mengecam dan meminta pelaku pemerkosaan 12 santriwati itu dihukum kebiri dan penjara seumur hidup.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, kepada wartawan via sambungan telepon, Kamis (9/12/2021).

Permintaan keluarga bukan tanpa alasan. Menurut Hikmat, perbuatan HW ini telah membuat keponakannya kehilangan masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah," tutur dia.

Dia pun meminta semua pihak untuk mengawal perkara ini. Sebab, dia khawatir justru pelaku kekerasan seksual tersebut dihukum ringan

ADVERTISEMENT

"Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Hikmat.

Simak Video 'Kasus Guru Perkosa Santriwati di Bandung, Total 9 Bayi Lahir Akibat Ulahnya':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, pihak kejaksaan juga tengah mengkaji hukuman kebiri kepada terdakwa. Sejauh ini, HW didakwa atas Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara.

"Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," ujar Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono saat dihubungi.

HW, guru pesantren di Bandung, memerkosa para santrinya. Korban berjumlah 12 orang.

Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.

Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads