Polisi menangkap seorang pria berusia 50 tahun yang diduga penganiaya bocah penyandang disabilitas di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan.
"Ia terduga pelaku sudah (diamankan) usia 50 tahunan sudah berumur," kata Kapolsek Tegalbuleud Iptu Deni kepada detikcom, Jumat (3/12/2021).
Sekadar diketahui, bocah lelaki penyandang disabilitas berusia 12 tahun di Kabupaten Sukabumi menjadi korban kekerasan dari orang tidak dikenal. Selain terdapat luka sundutan rokok, kuku jari kaki korban juga dicabut.
Menurut Deni, pria itu mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami motif pria itu menganiaya bocah disabilitas.
"Alasannya keheul (kesal) ke korban dan dia sudah mengakui perbuatannya. Pemeriksaan masih belum selesai, masih cari BB (barang bukti) pengakuannya dia menggunakan alat pencabut (saat menganiaya korban)," ujar Deni.
Hingga saat ini lelaki penganiaya bocah disabilitas tersebut masih menjalani pemeriksaan. Selain mencari barang bukti, polisi terus memeriksa pelaku terkait aksi kekerasan yang dilakukannya.