Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal memperketat aktivitas masyarakat selama masa Pemberlakuan pengetatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
PPKM Level 3 sendiri diterapkan secara serentak menghadapi libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menekan potensi lonjakan kasus positif COVID-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 KBB Agus Ganjar Hidayat mengatakan sebagai daerah tujuan wisata, maka Bandung Barat pengelola wisata wajib menerapkan pengetatan kunjungan dan aktivitas wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penerapan protokol kesehatan menjadi syarat wajib dan tidak boleh kendor, terutama di objek wisata yang berpotensi mengundang kerumunan saat Natal dan Tahun Baru nanti," ungkap Agus Ganjar kepada detikcom, Jumat (3/12/2021).
Kemudian pengetatan maupun pembatasan juga bakal diterapkan di sektor esensial dan non esensial sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.
"Artinya dalam PPKM Level 3 nanti, sektor esensial dan non esensial akan dilakukan pembatasan mengikuti aturan dalam PPKM Level 3," kata Agus.
Tak hanya itu pihaknya juga akan melakukan pengetatan perjalanan darat, terutama bagi pengendara yang datang dari luar kota dengan cara melakukan penyekatan kendaraan di Padalarang dan Lembang oleh petugas Dinas Perhubungan KBB dan aparat kepolisian.
"Mereka yang melakukan perjalanan darat dari luar kota harus menunjukan sertifikat vaksin dan menunjukan hasil test PCR yang berlaku 3x24 jam. Kalau sudah vaksin dosis kedua cukup menunjukan hasil rapid test yang berlaku 1x24 jam," jelas Agus.
Agus mengatakan, aturan tersebut diberlakukan bagi pengendara kendaraan pribadi dan kendaraan yang membawa logistik. Terkait hal ini Pemkab Bandung Barat akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Jangan sampai mereka sudah melakukan perjalanan jauh tapi diputarbalikkan. Artinya, sosialisasi ini penting bagi masyarakat sehingga harus ada peran juga bagi semua kalangan tak hanya pemerintah daerah saja," tegas Agus.
(mud/mud)