"Belum. Nanti kami lagi menunggu dulu langkah kayak apa," ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Cucu Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Cucu tak menjelaskan lebih rinci terkait aturan tersebut. Dia hanya menyebut Disdik Kota Bandung menunggu regulasi yang akan dibuat oleh Wali Kota Bandung.
"Nunggu regulasi dulu. Nanti lah kalau sudah ada kontak lagi ke saya," kata dia.
Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) meniadakan libur sekolah akhir semester ganjil. Kebijakan itu dituangkan dalam surat edaran Dinas Pendidikan nomor 15864/KS.02.04.01/Sekre perihal imbauan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Kadisdik Jabar Dedi Supandi menyebut ada lima poin kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran tersebut. Pertama, terkait ditiadakannya libur Natal pada 24 Desember 2021 mendatang. Kebijakan ini berlaku bagi sekolah di tingkat SMA/SMK sederajat sesuai kewenangan provinsi.
Kemudian, tidak ada cuti selama periode Natal dan Tahun Baru 2022, tepatnya dari 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022. Selama periode tersebut, Disdik Jabar menyerahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan masing-masing.
"Melaksanakan kegiatan penguatan pendidikan karakter atau kegiatan pengembangan potensi siswa lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Dedi, Rabu (1/12/2021).
Pembagian rapor yang semula akan dilakukan pada 23 Desember 2021 pada kalender pendidikan, diundur ke tanggal 10 Januari 2022. "Diundur ke tanggal 10 Januari 2022 atau bersamaan dengan hari pertama masuk sekolah semester genap tahun pelajaran 2021/2022," katanya. (dir/mud)