Perjuangan Valencya Raih Keadilan: Cetak Sejarah Peradilan-Vonis Bebas

Round-Up

Perjuangan Valencya Raih Keadilan: Cetak Sejarah Peradilan-Vonis Bebas

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 08:43 WIB
Valencya alias Nengsy Lim
Foto: Valencya (Dok. Kejagung).
Bandung -

Jalan berliku Valencya memperoleh keadilan berbuah manis dengan vonis bebas. Proses peradilan perempuan asal Karawang yang sempat dituntut setahun penjara gegara omelin suami mabuk itu bikin beberapa jaksa diperiksa hingga mengukir sejarah peradilan dalam negeri.

Valencya diseret ke meja hijau atas laporan mantan suami Chan Yun Ching ke Polda Jabar akhir 2020 lalu. Dia dilaporkan atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Saat masuk ke pengadilan, jaksa penuntut umum saat itu menuntut Valencya hukuman setahun penjara dengan alasan terbukti melakukan KDRT psikis sesuai Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf v UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi CYC (Chan Yun Ching) ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar," ucap JPU Kejari Karawang Glendy Rivano saat itu.

Usai dituntut satu tahun, perkara ini pun mendapat sorotan publik. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menginstruksikan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih perkara ini.

ADVERTISEMENT

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung lantas melakukan eksaminasi khusus atas perkara itu. Bahkan Jaksa yang menangani perkara tersebut diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Pemeriksaan ini berujung dicopotnya Asisten Pidana Umum Kejati Jabar.

Tak hanya di lingkungan Kejaksaan. Perkars Valencya ini juga turut menyeret penyidik Polri. Tiga orang penyidik yang menangani perkara itu saat ditangani Polda Jabar diperiksa Propam.

Campur tangan Jaksa Agung dalam perkara Valencya ini berbuah manis. Saat sidang replik, jaksa penuntut umum (JPU) pengganti menuntut ulang Valencya.

Dalam tuntutan ulang ini, JPU menyatakan Valencya tak terbukti bersalah dan menuntut Valencya dibebaskan dari segala dakwaan.

"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.

"Membebaskan terdakwaValencya aliasNengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kataJPU menambahkan.

Tonton video 'Momen Sujud Syukur Valencya Usai Divonis Bebas di Kasus 'Omeli Suami Mabuk'':

[Gambas:Video 20detik]



Tuntutan ulang yang dilakukan jaksa terhadap Valencya ternyata hal pertama dalam sejarah di Indonesia. Memang diketahui hampir tidak pernah bila jaksa penuntut umum sampai membatalkan tuntutannya dalam suatu sidang.

"Ya ini baru pertama," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Itu adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang mengendalikan perkara penuntutan di seluruh Indonesia," tuturnya menambahkan.

Perjuangan Valencya peroleh keadilan pun berbuah manis. Majelis hakim yang diketuai oleh Ismail Gunawan akhirnya menjatuhi vonis bebas kepada Valencya dalam sidang yang digelar di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) kemarin.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Usai vonis dibacakan, Valencya sujud syukur. Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung pembebasannya.

"Terima kasih untuk semua pihak yang mendukung saya bebas dalam kasus yang menimpa saya, tanpa dukungan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari dan untuk semua yang saya tidak bisa sebutkan satu persatu. Kiranya Tuhan yang maha esa bisa melindungi kita semua dan amal baik kita semua akan berlipat ganda," ucapnya.

Lalu bagaimana dengan Chan Yun Ching mantan suaminya?

Chan Yun Ching sendiri diketahui ikut jadi terdakwa. Dia juga dilaporkan Valencya melakukan KDRT berupa penelantaran keluarga.

Hakim memang belum menjatuhkan vonis terhadap warga negara Taiwan ini. Meski begitu, Chan Yun Ching telah dituntut dengan hukuman enam bulan penjara.

"Menghukum terdakwa Chan Yun Ching dengan pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," ucap Jaksa saat membacakan tuntutannya.

Chan Yun Ching balik melawan. Dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi Chan Yun Ching menuduh Valencya melakukan prank hingga selingkuh.

"Kita semua juga mesti berhati-hati agar tidak kena prank atau lelucon dalam perkara ini. Kita pernah tahu ada prank terkait bantuan covid senilai Rp 2 triliun. Kita juga mengetahui ada prank tentang orang hilang digondol makhluk halus," kata Hotma Raja Bernard Nainggolan, pengacara terdakwa, saat membacakan pleidoi.

"Karena itu, kita semua wajib meneliti dan mencermati secara utuh perkara ini, agar jangan sampai terkena prank tentang istri dituntut penjara karena memarahi suami mabuk dan prank tentang penelantaran keluarga. Padahal istri menguasai dan mengelola aset berupa harta bersama senilai Rp 30 M," ujar dia menambahkan.

Hotma Raja Bernard juga mengakui adanya perselingkuhan antara Valencya dan pria lain. Hal itu dibuktikan dari percakapan mesra Valencya dan pria lain melalui aplikasi WhatsApp.

"Mungkinkah suami mabuk karena curiga sang istri selingkuh, jadi Chan Yu Ching mengakui pemicu awal rusaknya harmoni keluarganya karena pria lain atau perselingkuhan antara Valencya dengan orang lain," kata Hotma saat dihubungi melalui telepon selular Selasa (01/12/2021).

Halaman 3 dari 2
(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads