Buruh di 10 kabupaten/kota di Jawa Barat tak akan merasakan naiknya upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun 2022 mendatang. Hal itu berdasarkan Kepgub Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 pada 30 November 2021 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
10 daerah itu yakni Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.
Tak naiknya UMK 10 kabupaten/kota di Jabar ini karena telah berada di rentang batas atas upah minimum yang perhitungannya diatur dalam Pasal 26 ayat ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," ucap Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dalam konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu 21 November 2021.
Meskipun UMK 2022 naik di 17 kabupaten/kota lainnya, regulasi itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Oleh karena itu, dalam Kepgub Jabar terkait UMK 2022, gubernur menetapkan agar pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Buruh di Jabar mengaku kecewa dengan hasil keputusan UMK 2022. Hal itu diutarakan Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto yang menyebut kebijakan itu sebagai pil pahit yang diterima buruh usai berjuang selama berhari-hari di Gedung Sate.
"Kita sangat kecewa dengan keputusan gubernur Jabar yang menerapkan UMK berdasarkan PP 36/2021. Keputusan gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh Jabar yang sudah berhari-hari berjuang, tapi berakhir dengan pil pahit bagi kaum buruh di Jabar," ucap Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto kepada detikcom, Rabu (1/12/2021).
Roy menilai Ridwan Kamil tak menghargai proses-proses yang dilalui oleh Kabupaten dan Kota yang sudah merekomendasikan besaran UMK. Padahal, kata dia, bupati dan wali
kota sudah melalui pengkajian yang matang dalam membuat rekomendasi tersebut.
"Sampai ke gubernur, semua dimentahkan oleh gubernur Jabar dengan mengembalikan semua rekomendasi yang di atas PP 36/2021," tuturnya.
Menurut Roy, MK juga sudah menjatuhkan putusan atas amar ke-7 yang menyebutkan bila pemerintah tidak boleh mengeluarkan kebijakan program strategis dan berdampak luas. Hal ini dikaitkan dengan PP 36/2021.
"Jelas bahwa pengupahan berdasarkan PP 36/2021 merupakan program strategis nasional yang pastinya berdampak luas," ucap Roy.
Sedangkan di Cianjur, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur Hendra Malik mengatakan pemerintah tidak menghargai usaha buruh yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi baik di tingkat kabupaten hingga ke provinsi untuk menuntut kenaikan UMK 2022.
"Rekomendasi dari Cianjur juga tidak besar, hanya naik 6,5 persen. Tapi kenyataannya tidak ada kenaikan," kata dia, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya buruh di Cianjur akan melakukan aksi mogok massal pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2021.
"Buruh Cianjur akan menggelar Modar (mogok daerah), kita akan mogok bekerja tuntut UMK direvisi dan dinaikkan sesuai dengan tuntutan dan rekomendasi daerah ke provinsi," kata dia.
Apindo Karawang Sebut Sesuai
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menegaskan nilai UMK 2022 yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36. UMK Karawang pada 2022 ditetapkan sebesar Rp 4.798.312, nilainya sama dengan UMK 2021.
"Dalam kesempatan ini kami sampaikan bahwa UMK sesuai jaring pengaman upah terendah di Karawang, berlaku kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sesuai turunan aturan dari PP Nomor 36," kata Ketua Apindo Karawang Abdul Syukur di Sekretariat Apindo Karawang, Rabu (1/12/2021).
Menurut dia, buruh yang memiliki masa kerja 0 hingga maksimal 1 tahun akan menerapkan UMK 2022 yang telah ditetapkan oleh SK Gubernur Jabar. "Untuk yang di atas satu tahun, maka besaran kenaikannya dirundingkan secara bipartit atau antara perwakilan perusahaan dengan perwakilan karyawan. Tentunya disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing," tuturnya.
"Bukan berarti untuk yang sudah masa kerja di atas satu tahun tidak naik. Tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai struktur skala upah di masing-masing perusahaan," kata Abdul menambahkan.
Soal nominal besaran upah yang ditetapkan, pihaknya tidak mau menanggapi. "Kami tidak bisa komentar jauh soal besaran idealnya, karena memang sudah diputuskan oleh Gubernur bahwa Karawang sekarang menjadi nomor dua ada selisih sedikit dengan Kabupaten dengan Kota Bekasi tapi masih lebih tinggi dari Kabupaten Bekasi," ujar Abdul.
Daftar UMK 2022 di Jawa Barat
Ini Daftar Lengkapnya:
1. KOTA BEKASI (naik Rp 18906)
Rp 4.816.921,17 (2022)
Rp 4.798.312,00 (2021)
2. KABUPATEN KARAWANG (tidak naik)
Rp 4.798.312,00 (2022)
Rp 4.798.312,00 (2021)
3. KABUPATEN BEKASI (tidak naik)
Rp 4.791.843,90 (2022)
Rp 4.791.843,90 (2021)
4. KOTA DEPOK (naik Rp 37717,2)
Rp 4.377.231,93 (2022)
Rp 4.339.514,73 (2021)
5. KOTA BOGOR (naik Rp 24090,32)
Rp 4.330.249,57 (2022)
Rp 4.306.159,25 (2021)
6. KABUPATEN BOGOR (tidak naik)
Rp 4.217.206,00 (2022)
Rp 4.217.206 (2021)
7. KABUPATEN PURWAKARTA (tidak naik)
Rp 4.173.568,61 (2022)
Rp 4.173.568,61 (2021)
8.KOTA BANDUNG (naik Rp 32584,3)
Rp 3.774.860,78 (2022)
Rp 3.742.276,48 (2021)
9. KOTA CIMAHI (naik Rp 30739,5)
Rp 3.272.668,50 (2022)
Rp 3.241.929,00 (2021)
10.KABUPATEN BANDUNG BARAT (tidak naik)
Rp 3.248.283,28 (2022)
Rp 3.248.283,28 (2021)
11. KABUPATEN SUMEDANG (tidak naik)
Rp 3.241.929,67 (2022)
Rp 3.241.929,67 (2021)
12. KABUPATEN BANDUNG (tidak naik)
Rp 3.241.929,67 (2022)
Rp 3.241.929,67 (2021)
13. KABUPATEN SUKABUMI (tidak naik)
Rp 3.125.444,72 (2022)
Rp 3.125.444,72 (2021)
14. KABUPATEN SUBANG (tidak naik)
Rp 3.064.218,08 (2022)
Rp 3.064.218,08 (2021)
15. KABUPATEN CIANJUR (tidak naik)
Rp 2.699.814,40 (2022)
Rp 2.699.814,40 (2021)
16. KOTA SUKABUMI (naik Rp 32251,38)
Rp 2.562.434,01 (2022)
Rp 2.530.182,63 (2021)
17. KABUPATEN INDRAMAYU (naik Rp 18493,69)
Rp 2.391.567,15 (2022)
Rp 2.373.073,46 (2021)
18. KOTA TASIKMALAYA (naik Rp 23902,08)
Rp 2.363.389,67 (2022)
Rp 2.339.487,59 (2021)
19. KABUPATEN TASIKMALAYA (naik Rp 12715,13)
Rp 2.326.772,46 (2022)
Rp 2.339.487,59 (2021)
20. KOTA CIREBON (naik Rp 33741,78)
Rp 2.304.943,51 (2022)
Rp 2.271.201,73 (2021)
21. KABUPATEN CIREBON (naik Rp 10426,02)
Rp 2.279.982,77 (2022)
Rp 2.269.556,75 (2021)
22. KABUPATEN MAJALENGKA (naik Rp 18619,04)
Rp 2.027.619,04 (2022)
Rp 2.009.000 (2021)
23. KABUPATEN GARUT (naik Rp 14135,22)
Rp 1.975.220,92 (2022)
Rp 1.961.085,70 (2021)
24. KABUPATEN KUNINGAN (naik Rp 25459,81)
Rp 1.908.102,17 (2022)
Rp 1.882.642,36 (2021)
25.KABUPATEN CIAMIS (naik Rp 17212,6)
Rp 1.897.867,14 (2022)
Rp 1.880.654,54 (2021)
26. KABUPATEN PANGANDARAN (naik Rp 23772,75)
Rp 1.884.364,08 (2022)
Rp 1.860.591,33 (2021)
27. KOTA BANJAR (naik Rp 20214,89)
Rp 1.852.099,52 (2022)
Rp 1.831.884,63 (2021)