Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMK 2022 Kabupaten Cianjur tak naik, yakni tetap di angka Rp 2.699.814. Para buruh mengancam melakukan aksi mogok daerah (modar) selama tiga hari.
Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur Hendra Malik mengatakan pemerintah tidak menghargai usaha buruh yang dalam beberapa hari terakhir melakukan aksi baik di tingkat kabupaten hingga ke provinsi untuk menuntut kenaikan UMK 2022.
"Rekomendasi dari Cianjur juga tidak besar, hanya naik 6,5 persen. Tapi kenyataannya tidak ada kenaikan," kata dia, Rabu (1/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya buruh di Cianjur akan melakukan aksi mogok massal pada tanggal 6, 7, dan 8 Desember 2021.
"Buruh Cianjur akan menggelar Modar (mogok daerah), kita akan mogok bekerja tuntut UMK direvisi dan dinaikkan sesuai dengan tuntutan dan rekomendasi daerah ke provinsi," kata dia.
Hendra menuturkan kenaikan sebesar 6,5 persen tersebut masih belum menyentuh angka hidup layak. Idealnya, kata dia, kenaikan UMK 2022 sebesar 10 persen.
"Buruh sudah menerima dengan segala kebijakan, meskipun rekomendasi hanya 6,5 persen. Tapi ternyata rekomendasi itu diabaikan dan dikembalikan pada aturan pusat, dimana Cianjur tak mengalami kenaikan UMK," kata dia.
"Jika nantinya tidak ada respons dari pemerintah, maka aksi mogok tidak hanya tiga hari namun akan dilanjutkan hingga tuntutan dipenuhi," tegasnya.
Di sisi lain, Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku sudah mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan tuntutan buruh. "Kita sudah ajukan adanya kenaikan, tapi kan keputusan ada di pemprov. Tapi kami akan upayakan cara lain agar buruh sejahtera," ujarnya.
(mso/mso)