Bagi warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tentunya bisa datang langsung ke Satpas Polres Kuningan di Jalan RE Martadinata No 526, Ancaran.
Selain datang langsung ke Mapolres Kuningan, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satlantas Polres Kuningan. Layanan ini tentunya sangat dinanti warga karena tidak perlu jauh-jauh datang ke Mapolres Kuningan.
Informasi yang didapat detikcom, selama periode bulan Desember 2021 ini layanan SIM Keliling bakal hadir di sejumlah titik di Kabupaten Kuningan. Berikut jadwal dan persyaratannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Senin - Terminal Cilimus
2. Selasa - Terminal Kadugede
3. Rabu - Pasar Ciawigebang
4. Kamis - Alun-alun Luragung
5. Jumat - Terminal Garawangi
6. Sabtu - Taman Kota Kuningan
Adapun persyaratan perpanjangan SIM Keliling ini adalah dengan membawa SIM asli beserta fotokopi e-KTP. Sementara untuk jam operasionalnya, SIM Keliling mulai beroperasi pukul 08.00 WIB - selesai. Khusus untuk hari libur/tanggal merah, layanan SIM Keliling tutup.
Kasatlantas Polres Kuningan AKP Dadang Supriadi mengungkapkan layanan SIM Keliling di bulan Desember ini akan tersedia di lokasi yang tertera. "Selama bulan Desember lokasinya sesuai yang tertera, jadi Rabu ini di Pasar Ciawigebang, Rabu depan juga," jelas Dadang.
Ia pun mengimbau kepada warga Kuningan yang ingin memperpanjang SIM untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
"Yang perlu diingat, perhatikan prokes dan lakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis," tutup Dadang.
(mud/mud)