Polres Gunungkidul membuka layanan permohonan SIM baru hingga perpanjangan SIM di beberapa titik pada bulan Desember 2021. Satlantas Polres Gunungkidul bahkan juga membuka pelayanan di malam Minggu.
Kasat Lantas Polres Gunungkidul AKP Martinus Griavinto Sakti mengatakan jadwal pelayanan SIM bulan Desember 2021 di Gunungkidul berlangsung di Polres hingga jemput bola di desa-desa.
Untuk pelayanan di Satpas Polres Gunungkidul berlangsung hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-11.00 WIB. Sedangkan hari Jumat dan Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk SIMMADE hari Senin dan Selasa mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Lokasinya di Balai Kalurahan Wiladeg, Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul," kata Martinus kepada detikcom, Selasa (30/11/2021).
Selanjutnya, kata Martinus, untuk layanan SIM STATION berlangsung hari Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Sedangkan lokasinya berada di Terminal Dhaksinarga, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Tak hanya itu, Martinus juga mengungkapkan adanya pelayanan SIM saat malam hari. Hal ini untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan SIM.
"Terus ada SIM Saturday Night, itu setiap hari Sabtu malam pukul 19.00 WIB sampai selesai dan lokasinya di Alun-alun Wonosari," katanya.
Menyoal syarat pemohon SIM baru hingga perpanjangan SIM baru, Martinus mengaku berbeda-beda. Oleh karena itu, Martinus meminta agar masyarakat mempersiapkan syarat sebelum menuju lokasi pelayanan SIM.
"Untuk syarat permohonan SIM baru yakni KTP yang sah dengan ketentuan usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C dan SIM D. Kedua surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," ucapnya.
"Sedangkan untuk syarat perpanjangan SIM adalah KTP yang sah, SIM (asli) lama yang masih berlaku surat keterangan dokter yang menyatakan calon sehat jasmani dan rohani," lanjut Martinus.
(rih/ams)