Tiga daerah di Banten yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang tidak mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten-Kota pada 2022. Hal ini sebagaimana ditetapkan oleh Pemprov Banten berdasarkan surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.282-Huk-2021 tentang UMK di Banten 2022.
"Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Al Hamidi dalam keterangan tertulis di Serang, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan penetapan UMK 2022 di Banten sudah ditetapkan oleh gubernur Banten. Kenaikan UMK mengacu pada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tiga daerah yang tidak mengalami kenaikan di 2022 yaitu Pandeglang nilainya tetap Rp 2.800.292.64, Kabupaten Serang Rp 4.215.180.86, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792.65.
Sedangkan daerah di Banten yang mengalami kenaikan UMK 2022 yaitu:
1. Kota Tangerang Selatan (Naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65. Naik sebesar 1,17 persen)
2. Kabupaten Lebak (Naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81. Naik sebesar 0,81 persen)
3. Kota Tangerang (Naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37. Naik 0,56 persen)
4. Kota Cilegon (Naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64. Naik 0,71 persen)
5. Kota Serang (Naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10. Naik 0,52 persen)