Enam oknum prajurit TNI AL yang divonis bersalah membunuh seorang Purwakarta mengajukan banding. Para terdakwa tak menerima atas vonis hakim.
"Penasihat hukum terdakwa menyatakan banding per tanggal 29 (November 2021) kemarin," ucap Sekretaris Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk Handoko saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (30/11/2021).
Dia mengatakan banding tersebut baru dinyatakan oleh kuasa hukum para terdakwa. Untuk memori banding, pihaknya masih menunggu dari para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka beberapa hari akan menyiapkan memori banding," katanya.
Memori banding inilah yang akan disampaikan oleh Pengadilan Militer Bandung ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Handoko menjelaskan banding diajukan oleh para terdakwa dengan alasan tidak menerima atas putusan hakim pengadilan militer Bandung. Sebelumnya, mereka divonis hukuman penjara dari mulai 9 sampai 13 tahun bui.
"Bahwa penasihat hukum terdakwa tidak menerima atas putusan majelis hakim pengadilan militer II-09 Bandung sehingga menyatakan banding," tutur Handoko.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis enam oknum TNI AL hukuman penjara 9 hingga 13 tahun. Keenam prajurit TNI tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin (22/11/2021).
Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1. Hakim merinci hukuman para terdakwa. Untuk terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara.
Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer. "Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.
(bbn/mud)