Bunuh Warga Purwakarta, 6 Oknum TNI AL Divonis 9 dan 13 Tahun Bui

Bunuh Warga Purwakarta, 6 Oknum TNI AL Divonis 9 dan 13 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 16:53 WIB
Sidang penganiayaan oknum TNI AL
Sidang penganiayaan oknum TNI AL (Foto: detikcom).
Bandung -

Majelis Hakim Pengadilan Militer Bandung memvonis enam oknum TNI AL hukuman penjara 9 hingga 13 tahun. Keenam prajurit TNI tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin (22/11/2021). Dalam persidangan itu, keenam terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan pembunuhan secara bersama-sama," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, keenam terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1.

Hakim merinci hukuman para terdakwa. Untuk terdakwa satu atau MDS divonis 13 tahun penjara, MH divonis 12 tahun, BS divonis 11 tahun penjara, WI divonis 9 tahun penjara, SM divonis 9 tahun penjara dan YMA vonis 9 tahun penjara

ADVERTISEMENT

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara, keenam terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari militer.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim.

Usai pembacaan vonis, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk berkoordinasi menyikapi putusan tersebut. Usai berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Siap pikir-pikir," ucap salah satu terdakwa sambil berdiri dengan suara tegas.

Keenam oknum prajurit TNI AL itu dibawa ke meja hijau karena menganiaya seorang warga Purwakarta berinisial FM (40) hingga tewas. Warga sipil itu dianiaya lantaran diduga terlibat pencurian mobil.

Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads