Kebutuhan akses hukum masyarakat di pedesaan tinggi. Namun di sisi lain, keberadaan advokat maupun paralegal masih minim.
Hal itu diungkapkan anggota DPRD Jawa Barat Rafael Situmorang. Dia menyebut saat ini Indonesia kekurangan tenaga yang mampu membantu masyarakat agar mengerti hal yang bisa diperjuangkan masyarakat di desa. Sebab, kata dia, kebanyakan advokat saat ini berada di kota-kota besar.
"Di pinggiran sangat jarang. Makanya kita ingin mencetak paralegal," ucap anggota komisi I DPRD Jabar itu dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan salah satu solusi yang bisa membantu masyarakat desa mengakses persoalan hukum dengan menciptakan paralegal. Menurutnya, paralegal terdiri dari orang tertentu atau organisasi yang memang membantu penanganan perkara hukum di masyarakat yang non-litigasi atau belum sampai ke persidangan.
Berangkat dari persoalan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lingkar Studi Informasi dan Demokrasi (eLSID) memberikan pelatihan terhadap mahasiswa dari berbagai kampus. Total ada 70 mahasiswa yang terlibat diberikan pelatihan untuk disiapkan menjadi paralegal di masyarakat khususnya daerah yang kesulitan mengakses bantuan hukum.
"Nanti kalau sudah ada paralegal, kita bisa menempatkan temen-temen yang sudah dididik di tingkat kelurahan. Jadi aksesnya gampang. Mudah-mudahan lama-lama tersebar sekarang kan baru 70 peserta. Nanti ada pendidikan kedua, ketiga, dan seterusnya. Kami akan terus mencetak paralegal," kata dia.
Pendiri eLSID Anton Sulthon menambahkan mencetak paralegal sendiri merupakan kewajiban untuk membantu masyarakat dalam penanganan persoalan hukum, advokasi masyarakat hingga advokasi kebijakan.
"Kami memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara cuma-cuma. Persyaratannya, hanya menunjukkan SKTM dari kelurahan," kata dia.
Menurutnya, perlu ada regenerasi dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum. Sehingga, generasi muda penerus bisa menyebarkan kesadaran hukum pada masyarakat.
"Dari kawan-kawan yang telah profesional memikirkan untuk meregenerasi berjalan dengan simultan. Akhirnya, kami mengadakan pelatihan advokat atau paralegal," kata dia.
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penyuluhan, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Zaki Fauzi Ridwan mengatakan paralegal ini awalnya tidak pernah diatur dalam regulasi manapun. Namun, pada Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 dan PP 42 tahun 2013 terdapat istilah paralegal saja tanpa aturan spesifik.
"Permenkumham 10/2015 junto 63/2016 juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait para legal, hanya ada istilahnya saja bahwa pemberi bantuan hukum dapat merekrut paralegal," tuturnya.
"Makanya ini masih sangat baru. Oleh karena itu kami sangat mendukung mengenai kegiatan yang sifatnya mencerdaskan dan memberikan pemahaman hukum," kata dia menambahkan.
(dir/mud)