Pemkab Majalengka mengusulkan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Majalengka menilai usulan tersebut sangat memberatkan pengusaha.
"Untuk usulan Rp 360 ribu bagi para pengusaha ini memberatkan, dan angka tersebut tidak ada dasar perhitungannya," kata Ketua APINDO Majalengka Dinar Tisnawati saat dikonfirmasi detikcom, Senin (29/11/2021).
Dinar mengungkapkan meski Pemkab Majalengka telah mengajukan usulan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu kepada Pemprov Jawa Barat, APINDO Majalengka tetap akan berpedoman pada hasil rapat pleno penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu. Dalam rapat pleno tersebut, telah ditetapkan kenaikan UMK Majalengka tahun 2022 hanya sebesar Rp 36 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tugas kami mengawal rekomendasi dari Depekab (Dewan Pengupahan Kabupaten) yang disampaikan ke Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi) dan semoga Gubernur menetapkan sesuai dengan hasil pleno Depeprov," ujarnya.
"Karena seharusnya rekomendasi ini tidak berubah," ucap Dina menambahkan.
Ia juga menyampaikan jika nantinya Pemprov Jabar lebih memilih menetapkan UMK Majalengka sesuai usulan Pemkab, pihaknya hingga saat ini masih membahas langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi hal tersebut.
Dinar pun tidak ingin APINDO Majalengka mengambil langkah seperti APINDO di daerah lain yang melaporkan pemerintah karena usulan kenaikan UMK 2022 yang dianggap menyalahi aturan.
"Ini di luar rencana tentunya dan akan sangat memberatkan. Langkah teknis apa yang akan ditempuh ini belum bisa kami sampaikan. Yang saya tau Bogor dan Subang yang sudah buat laporan, untuk Majalengka masih dalam pembahasan, semoga tidak sampe lah," ujar dia.
Dinar berharap keputusan besaran UMK Majalengka tahun 2022 nanti bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena jika tidak, ia khawatir akan berdampak pada investasi yang masuk ke Majalengka.
"Harapannya UMK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berpikir apabila kenaikan upah yang suka-suka, tidak sesuai aturan bisa membuat ketidakpastian keadaan yang akan mempengaruhi investasi," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Majalengka sebelumnya menerima usulan kenaikan UMK 2022 sebesar Rp 360 ribu setelah ribuan massa buruh menggeruduk Kantor Bupati Majalengka pada Rabu (24/11) kemarin.
"Kita hanya sifatnya mengusulkan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan UMK Majalengka dengan kenaikan Rp 360 ribu," kata Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana.
Dengan usulan kenaikan tersebut itu berarti UMK Majalengka tahun 2022 nanti akan sebesar Rp 2.369.000. Tarsono berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bisa mendengar dan mengabulkan aspirasi dari para buruh di Majalengka.
"Jadi mudah-mudahan Pemprov mendengar aspirasi pekerja yang disampaikan melalui Pemda," jelasnya.
(mso/mso)