Minta RK Tetapkan UMK Sesuai Usulan, Buruh di Jabar Ancam Mogok Massal

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 27 Nov 2021 17:28 WIB
Buruh meminta Ridwan Kamil tetapkan UMK sesuai rekomendasi daerah (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Buruh menuntut Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai rekomendasi Kota dan Kabupaten. Bila hal itu tak diakomodir, puluhan ribu buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja hingga turun ke jalan.

Hal itu diungkapkan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat. Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto menuturkan buruh akan turun ke jalan bila tuntutan itu tak direalisasikan Ridwan Kamil.

"Bahwa kaum buruh di Jawa Barat khususnya anggota KSPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK tahun 2022 baik dengan unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021 yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Roy saat konferensi pers di Hotel Lodaya, Jalan Lodaya, Kota Bandung, Sabtu (27/11/2021).

Roy mengatakan sejauh ini Pemprov Jabar belum menetapkan besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jabar. Sedangkan UMP sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp 31 ribu dibandingkan dengan tahun 2021.

Sementara usulan dari beberapa Kabupaten dan kota sudah diserahkan ke Pemprov Jabar. Adapun beberapa di antaranya seperti Kota Bandung yang kenaikannya berada di angka Rp 3,7 juta. Kabupaten Karawang kenaikan mencapai sekitar Rp 5 juta. Kemudian Kota Cimahi naik 8,5 persen menjadi Rp 3,5 juta.

Roy meminta agar Ridwan Kamil tak menggunakan formula PP 36 tahun 2021 untuk menetapkan UMK di kabupaten dan kota di Jabar.

"Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi dan kalau naik itu nggak masalah," kata dia.

Roy menambahkan sejak kemarin dewan pengupahan Provinsi Jabar sendiri sudah mengadakan rapat pleno terkait usulan UMK tahun 2022 itu. Namun, kata dia, rapat pleno tak menghasilkan kesepakatan.

"Bahwa mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP nomor 36 tahun 2021. Maka kami menyatakan sikap menolak penetapan UMK tahun 2022 berdasarkan PP 36 tahun 2021. Meminta Gubernur Jabar menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan yang terakhir Bupati/Wali Kota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat," tuturnya.

Roy menambahkan apabila Gubernur kekeuh untuk menggunakan formula tersebut dan tak sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota, maka buruh mengancam akan mogok kerja hingga turun ke jalan. Roy menegaskan pelaksanaan aksi itu sesuai undang-undang.

"Mogok secara konstitusional ada aturan UU 21 2000 pasal 4 menyatakan serikat pekerja sebagai perencana. Ketika kita mogok tidak boleh siapapun intervensi dan intimidasi dsri aparat dan siapapun. Mogok daerah di Jabar kami minta tidak ada yang menghalangi, KSPSI sudah izin. Jadi, sudah beri tahukan ke kepolisian," ucapnya.




(dir/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork