Kepala Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Serang bernama Abudin ditahan Kejari Serang imbas korupsi dana bantuan Pemda untuk pembangunan kantor. Kerugian negara imbas korupsi itu mencapai Rp 199 juta.
Kasi Pidsus Kejari Serang Joni Trianto Andra mengatakan, tersangka menggunakan dana bantuan itu untuk membangun kantor desa di tanah milik warga yang bukan aset desa tahun 2020. Ia kemudian dilaporkan oleh warga karena penggunaan tanah secara ilegal itu.
"Jadi uang tersebut diajukan untuk renovasi total terhadap kantor desa, oleh yang bersangkutan dialihkan pembangunan ke tanah masyarakat yang tidak terdaftar di aset desa," ujar Joni kepada wartawan di Kejari Serang, Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Polda Banten Larang Warga Mudik Saat Nataru |
Warga pemilik tanah keberatan karena asetnya digunakan tanpa izin. Kades itu juga adalah kades aktif di Kramatjati, Serang.
Bangunan dan tanah itu pun sampai sekarang belum diserahterimakan sebagai aset desa. Saat ini bangunannya permanen namun karena tidak bisa digunakan maka dianggap bantuan itu rugi total.
"Jadi dia mencaplok tanah, bangunannya permanen kantor desa. Sehingga tidak dipergunakan karena dikomplain, kerugian negara mencapai Rp 199 atau total loss," pungkasnya.
(bri/mud)