Arief menegaskan Densus tak menzalimi dengan penangkapan ulama itu. Dia kembali menjelaskan penangkapan itu sudah melalui berbagai macam tahapan asesmen.
"Bukan kita zalim terhadap ulama atau Islam. Tentunya kita melakukan asesmen termasuk keterangan dari tersangka yang kita tangkap sebelumnya," tuturnya.
Arief menjelaskan penangkapan itu nantinya akan diuji di peradilan umum. Sehingga, sambung dia, di peradilan umum nantinya diketahui apakah penanganan yang dilakukan Densus 88 tepat atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentunya akan diuji di peradilan umum. Jadi semua penangkapan terbuka di peradilan umum. Sehingga apakah kita salah dalam tindakan hukum akan teruji di situ," kata Arief.
Sekretaris Umum MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan pihak MUI Pusat sudah mengambil langkah yang tepat berkaitan kasus penangkapan ketiga orang tersebut. "Alhamdulillah, MUI Pusat sudah mengambil keputusan tepat. Pertama, menyerahkan proses hukum. Kedua, yang bersangkutan dinonaktifkan," ucap Rafani.
Rafani pun menyoroti adanya riuh di media sosial (medsos) berkaitan dengan penangkapan itu. Bahkan, perang tagar 'bubarkan MUI' dan 'kami bersama MUI' menggema.
"Kami miris itu perkembangan terakhir ada tagar bubarkan Densus," katanya.
Dia meminta Densus sesegera mungkin memproses perkara tersebut. Sehingga tak membuka peluang untuk terjadinya perdebatan.
"Harapan kami, jadi khusus untuk kasus di pusat secepatnya, biar tidak membuka peluang adanya ruang-ruang perdebatan. Jadi prinsipnya lebih cepat lebih baik," ujar Rafani menegaskan.
(dir/bbn)