Pemerintah Kota Cimahi merekomendasikan besaran Upah Minimun Kota (UMK) Cimahi tahun 2022 naik sebesar 8,5 persen. Rekomendasi tersebut diajukan ke Gubernur Jawa Barat sebagai pemegang kewenangan penetapan upah daerah.
"Merekomendasikan naiknya (UMK) sebesar 8,5 persen. Rekomendasinya kita serahkan ke provinsi," ungkap Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).
Ngatiyana mengatakan pihaknya hanya memberikan rekomendasi besaran kenaikan upah buruh tahun 2022. Namun pada akhirnya yang berhak memutuskan, yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Tetapi tergantung provinsi yang bisa memutuskan. Kalau daerah kan hanya merekomendasikan saja," terang Ngatiyana.
UMK di Kota Cimahi tahun 2021 sebesar Rp 3.241.919. Sementara jika rekomendasi yang diusulkan bisa terealisasi, dengan kenaikan UMK sebesar 8,5 persen maka ada penambahan nominal sebesar Rp 275.563 menjadi Rp 3.517.492 untuk tahun 2022.
"Naiknya kalau 8,5 persen itu ya di atas Rp 200 ribuan dari UMK tahun lalu," kata Ngatiyana.
Ngatiyana mengatakan besaran rekomendasi UMK yang diajukan tak seragam dengan besaran UMK daerah lain di wilayah Bandung Raya.
"Kalau Bandung Raya kan macam-macam besarannya. Ada yang 7 persen, 10 persen, 8 persen, macam-macam. Tapi nanti diolahnya di provinsi (Jawa Barat)," jelas Ngatiyana.
Menurut Ngatiyana pertimbangan yang diputuskan untuk merekomendasikan kenaikan upah sebesar 8,5 persen yakni kebutuhan hidup masyarakat.
"Pertimbangannya ya kebutuhan kehidupan. Tapi kita juga melihat perusahaan karena harus jalan, masyarakat terpenuhi ekonominya di tengah pandemi ini. Ya makanya kita rekomendasikan 8,5 persen. Keputusannya ada di provinsi," pungkas Ngatiyana.
(mso/mso)