Pemkot Bandung menetapkan upah minimum kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp 3.742.276,48. Nominal tersebut naik Rp 118.498,48 dibandingkan UMK tahun ini yang berada di angka Rp 3.742.276,48.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan angka tersebut berasal dari kesepakatan di Dewan Pengupahan, yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah. Ia pun mengapresiasi para buruh yang menyampaikan aspirasinya dengan cara yang damai.
"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah, saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan surat keputusan No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.Keputusan itu yang menjadi acuan bagi Pemkot Bandung untuk menghitung UMK 2022.
Oded mengklaim selama proses musyawarah tidak ada kendala yang berarti. Keinginan buruh dan pengusaha bisa terakomodir sehingga ditemukan titik tengah di antara keduanya.
"Di Bandung semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," ucap Oded.
Jauh sebelum penetapan UMK 2022, Oded beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan tersebut, para buruh sering menyampaikan aspirasinya.
"Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain," kata Oded.
(yum/bbn)