Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menanggapi usulan rekomendasi UMK Karawang naik menjadi Rp 115 ribu. Angka tersebut dinilai wajar karena sesuai hasil kajian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Ketua SPSI Karawang Ferry Nuzarli mengatakan kenaikan usulan UMK 2022 sebesar 7,68 persen atau Rp 115 ribu merupakan hasil kajian faktual yang dibuat oleh para buruh. "Kalau upah itu kan angkanya itu sesuai PP Nomor 78, yakni mengacu kepada KHL. Maka ada survei pasar ditetapkan 7,68 persen. Pasar di Karawang kan ada tiga, yakni Pasar Kosambi, Cikampek dan Pasar Baru Karawang. Jadi bukan dikatakan tidak masuk akal atau mengada-ada," ujar Ferry, Kamis (26/11/2021).
Ia membandingkan kenaikan usulan itu dengan harga minyak sayur di pasar. "Sebenarnya kalau mengacu kepada harga asli itu tinggi, coba sekarang harga minyak sayur saja sudah 33 ribu rupiah. Sebulan lalu 25 ribu rupiah, dikali harga dasar misalnya 24 ribu itu hampir 30 persen kenaikannya. Ditambah lagi daya beli buruh semakin turun, tambah miskin kita kan, jadi jangan dibilang nggak masuk akal," tutur Ferry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merevisi rekomendasi UMK 2022. Sebelumnya, kenaikan hanya 5,27 persen, kini dinaikkan menjadi 7,68 persen atau menjadi Rp 5.166.822,36.
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pihaknya merespons positif langkah Pemkab Karawang soal rekomendasi UMK. "Saya mengapresiasi Pemkab Karawang yang sudah memperjuangkan aspirasi buruh. Tidak hanya memperjuangkan para pekerja, tapi juga memperjuangkan agar kondisi industrial di Karawang tetap berjalan. Saya menganggap usulan itu atas keterlibatan semua pihak agar tidak adanya ketimpangan," kata Putih di Kawasan Galuh Mas Karawang, Jumat (26/11/2021).