Kedubes Arab Saudi Siapkan Kuasa Hukum Kawal Pria Pembunuh Sarah

Kedubes Arab Saudi Siapkan Kuasa Hukum Kawal Pria Pembunuh Sarah

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 15:00 WIB
Awal pertemuan pria Arab dengan Sarah sebelum nikah siri
Sarah dan Abdul Latif (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Polres Cianjur menjadwalkan kembali pemeriksaan kepada Abdul Latif (48), pria Arab Saudi pembunuh istri sirinya, Sarah (21). Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi untuk Indonesia menyiapkan kuasa hukum untuk mengawal Abdul Latif.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi berkaitan kasus pembunuhan Sarah. "Kalau dari saksi-saksi sudah cukup untuk kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Tinggal pemeriksaan atau meminta keterangan lebih lanjut dari tersangka," ujar Doni, Jumat (26/11/2021).

Menurutnya, pelaku akan diperiksa sore ini setelah ada tim penasehat hukum yang disiapkan Kedubes Arab Saudi. "Dari kedutaan (Arab Saudi) sudah menyediakan kuasa hukum. Rencananya datang hari ini, kemungkinan sore tiba di Cianjur. Langsung kita lakukan pemeriksaan lanjutan kepada pelaku," tutur Doni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Doni, pihaknya terus mendalami motif pria Arab tersebut menyiksa dan menyiramkan air keras kepada wanita asal Cianjur itu yang berujung kematian. "Untuk sementara, dugaan pelaku membunuh korban karena cemburu buta. Tapi masih kita dalami, mengingat pelaku sudah merencanakan sebulan sebelum kejadian, atau saat dua pekan menikah," kata Doni.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi, mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup," ujar Septiawan.

Menurutnya dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku sudah sejak awal menyiapkan air keras dengan memesan melalui toko online. "Pelaku memesan air keras dari toko online, dan diterima beberapa hari sebelum kejadian. Sehingga diduga pelaku memang merencanakan penyiraman tersebut," kata Septiawan.

Simak juga Video: Pembunuh Wanita Muda di Kulon Progo Divonis 11 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads