Rekomendasi UMK Karawang 2022 Direvisi, Kenaikan Jadi 7,68 Persen

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 10:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape)
Karawang -

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022. Sebelumnya kenaikan hanya 5,27 persen, dinaikkan menjadi 7,68 persen atau Rp 5.166.822,36.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Rosmalia Dewi mengatakan kenaikan usulan UMK ini merupakan aspirasi buruh.

"Jadi Bupati kemarin menerima aspirasi dari para buruh untuk menaikkan usulan UMK jadi 7,68 persen, tentunya nanti usulan ini akan disampaikan ke Gubernur," katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat (26/11/2021).

Ia menjelaskan kenaikan 7,68 persen tersebut baru sebatas rekomendasi saja. Keputusan akhir ada di Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Kenaikan rekom UMK itu atas permintaan buruh, dan kami di daerah memfasilitasinya yang selanjutnya tergantung keputusan gubernur," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/11) Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 naik 5,27 persen menjadi Rp 5.051.183. Besaran kenaikan tersebut sesuai dengan tuntutan buruh.

Surat rekomendasi tersebar di berbagai media sosial. dalam surat tersebut tertulis Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang tahun 2022 sebesar Rp 5.051.183 (naik 5,27%) yang tahun sebelumnya sebesar sebesar Rp 4.798.312 dan ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.




(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork