Fakta-fakta Bocah Bandung Diperkosa Lalu Dibunuh Siswa SMA

Fakta-fakta Bocah Bandung Diperkosa Lalu Dibunuh Siswa SMA

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 08:15 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom).
Kabupaten Bandung -

Tak ada yang mengira, bocah perempuan yang berpamitan untuk pergi mengaji namun ditemukan dalam kondisi tewas terbungkus karung beras. Nasib tersebut dialami bocah perempuan berusia 10 tahun asal Pacet, Kabupaten Bandung.

Ia menjadi korban perlakuan bejat pelajar SMA yang juga merupakan tetangganya sendiri. Ia diperkosa kemudian dibunuh dan jasadnya dibungkus karung beras.

Kejadian tragis itu terjadi di sebuah perkampungan sekitaran Pacet, Kabupaten Bandung pada Selasa (23/11) malam. Tragedi ini pun mengejutkan warga sekitar dan mengutuk perbuatan keji tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah fakta-fakta pun ditemukan kepolisian dari Satreskrim Polresta Bandung. Berikut faktanya;

Korban Pamit Pergi Mengaji

ADVERTISEMENT

Pada pukul 17.30 WIB, sang gadis biasa berpamitan sebelum pergi mengaji ke masjid dekat rumahnya. Dengan mengenakan baju dan kerudung berwarna pink, lalu celana jeans dilengkapi kacamata khas miliknya.

Selepas salat Isya, seharusnya ia sudah pulang ke rumah. Namun, kali ini ia belum juga pulang hingga larut malam. Kedua orang tuanya pun panik dan meminta warga mencari sang anak.

"Korban sempat pamit akan berangkat mengaji ke masjid yang tidak jauh dari TKP," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan, Rabu (24/11).

Akhirnya, anak perempuan itu berhasil ditemukan warga pada pukul 23.00 WIB. Nahasnya, ia ditemukan sudah tewas terbungkus karung beras.

Dibungkus Karung dan Dililit Lakban

Karung yang berisikan jasad korban ditemukan di belakang rumahnya. Warga dan kepolisian pun mencoba mengevakuasi jasad korban dari dalam karung.

Selain berlumuran darah, mirisnya lagi, mulut dan tangan korban dililit oleh lakban berwarna kuning. Belum diketahui pasti, korban dililit lakban sebelum atau setelah meninggal dunia.

Saat dievakuasi, jasad korban masih mengenakan pakaiannya untuk mengaji. Jasadnya pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih.

"Korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi mulut ditutup lakban dan tangan terikat lakban," ungkapnya.

"Kini kami tengah melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan pendalaman," lanjutnya.

Simak juga video 'Bocah dalam Karung Diperkosa Sebelum Dibunuh Tetangga Korban':

[Gambas:Video 20detik]



Luka di Kepala Indikasikan Korban Pembunuhan

Selain dililit lakban, korban ditemukan dalam kondisi luka pada bagian kepala. Luka robek pada kepala diperkirakan selebar 5 centimeter.

Polisi menduga, luka tersebut disebabkan oleh hantaman sebuah benda tumpul. Sebilah kayu pun menjadi barang bukti yang berhasil diamankan petugas di sekitaran lokasi kejadian.

Sejak itulah, kepolisian menetapkan bahwa gadis malang tersebut menjadi korban pembunuhan. Petugas kepolisian pun bergerak mencari pelaku sembari menunggu hasil autopsi.

"Dugaan kuat yang bersangkutan korban pembunuhan. Tapi kita masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan akibat kematian korban," pungkasnya.

Pelaku Masih SMA dan Sempat Pura-pura Mencari Korban

Kurang dari 24 jam, kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga menjadi pelaku pembunuhan bocah perempuan. Rupanya, tersangka merupakan tetangga korban. Tersangka masih duduk di bangku SMA.

Tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan keji tersebut sendirian. Ia melakukan pembunuhan di dalam sebuah gubuk.

"Pelaku masih sekolah kelas 3 SMA. Sesuai UU perlindungan anak, tersangka masih dikategorikan di bawah umur," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Kamis (25/11).

Setelah melakukan hal keji itu, ia ternyata sempat berpura-pura ikut mencari korban. Ketika situasi sudah tenang, ia pun kabur ke Majalaya.

Korban Diperkosa Sebelum Dibunuh

Hasil autopsi dari tim Forensik RSB Sartika Asih sudah keluar. Hasilnya menyebutkan bahwa telah ditemukan sperma di dalam kelamin korban.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa korban sempat diperkosa sebelum dibunuh oleh tersangka. Sang pelaku pun mengakui hal tersebut.

"Pelaku mengakui melakukan perbuatan tersebut," ucap Hendra.

Hendra menjelaskan, ketika bocah tersebut pulang mengaji melewati rumahnya, dari belakang ia membekap korban dan membawanya ke gubuk. Di gubuk itulah ia melakukan pemerkosaan kepada korban.

Tidak cukup di situ, tersangka pun mengayunkan kayu ke arah kepala korban hingga tewas. Jasanya pun dibuang di belakang rumah korban dengan terbungkus karung.

Selain sperma tersebut, tim forensik pun menemukan DNA milik tersangka di jari korban. Hal itu mengindikasikan bahwa korban sempat melawan sebelum akhirnya dihabisi oleh remaja SMA itu.

"Korban sempat melakukan perlawanan, karena di tnsgan pelaku ada bekas cakaran," ucap Kapolresta Bandung.

Motif Pelaku-Kecanduan Video Porno

Dari keterangan tersangka, kata Hendra, ia mengaku takut ketahuan kalau dia telah melakukan pemerkosaan kepada bocah berusia 10 tahun. Tidak pikir panjang, akhirnya ia menghabisi nyawa korban.

"Adapun motif kenapa pelaku menghabisi korban, karena pelaku tidak ingin terungkap siapa yang melakukan perbuatan cabul (pemerkosaan) tersebut," ungkap Hendra.

Fakta lainnya pun diungkap polisi. Sebuah telepon genggam milik tersangka diamankan. Ketika digeledah, isi handphone milik tersangka berisikan banyak video porno.

Saat ditanyai petugas, tersangka mengaku kecanduan video porno. Polisi pun menduga, kecanduan video porno menjadi salah satu pemicu tersangka berani melakukan perbuatan asusila tersebut.

"Pelaku sering melihat video porno. Dalam HP pelaku kami menemukan video porno. Sehingga memicu pelaku untuk melakukan tindakan tersebut," tuturnya.

Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Selain diperkosa dan dibunuh, rupanya polisi mencium indikasi pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. Pasalnya, tersangka sudah memantau gerak-gerik korban.

Kemudian, sebuah lakban dan kain lap yang digunakan membekap korban sudah disiapkan oleh tersangka.

Maka dari itu, polisi pun mengenakan pasal berlapis kepada tersangka. Pasal 338 dan 340 KUHPidana juncto Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81.

"Ancaman pidananya kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads