Polisi menduga kuat kasus pembunuhan bocah terbungkus karung telah direncanakan oleh tersangka. Dari sejumlah bukti, tersangka rupanya telah menyiapkan lakban dan kain lap untuk mendekap korban.
Bocah perempuan berusia 10 tahun asal Pacet, Kabupaten Bandung diperkosa dan dibunuh oleh tetangganya sendiri, Selasa (23/11). Tersangka diketahui masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan tetangga korban dan mengenali gerak-gerik korban. Korban diketahui sering pergi mengaji di sore hari dan akan pulang selepas salat Isya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat akan pulang, korban melewati rumah tersangka. Tetiba saja, korban dibekap dan dibawa ke sebuah gubuk.
"Karena pelaku kenal (mengetahui gerak-gerik). Sehingga merencanakan itu," ungkap Hendra di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).
Di gubuk tersebut, korban diperkosa oleh tersangka. Karena takut diketahui warga, korban pun habis akal dan membunuh korban. Jasad korban dibungkus ke dalam karung dengan kondisi mulut dan tangan terikat lakban.
Dari keterangan tersangka, kata Hendra, lakban yang mengikat mulut dan tangan korban pun sudah disiapkan korban. Bukan hanya itu, sebuah kain lap pun disiapkan untuk membekap korban.
"Lakban kemudian kain lap berwarna hitam itu juga disiapkan. Maka dari itu kami menerapkan pasal pembunuhan berencana juga," terang Hendra.
Sejauh ini, tersangka diduga menggunakan sebatang kayu untuk memukul korban hingga tewas. Hantaman kayu tersebut bersarang ke kepala korban.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban, handphone tersangka dan kayu yang digunakan tersangka yang ditemukan tidak jauh dari TKP," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.
"Terhadap yang bersangkutan kami menerapkan Pasal 338, 340 KUHPidana juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan Pasal 81, dengan ancaman pidananya kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
(mso/mso)