Pedagang Bacok Mati Sopir Angkot Padalarang Gegara Duit Rp 40 Ribu

Pedagang Bacok Mati Sopir Angkot Padalarang Gegara Duit Rp 40 Ribu

Whisnu Pradana - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 17:02 WIB
Pedagang Bacok Mati Sopir Angkot Padalarang
Polisi menangkap pelaku pembacokan sopir angkot di Padalarang. (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)

Dodoy sakit hati kepada korban yang menagih utang kepadanya secara kasar sambil memukul wajah. Tersulut emosi akibat perbuatan korban, ia mengambil golok dan menyerang korban.

"Saya sakit hati karena dia mengeluarkan kata kasar lalu memukul wajah saya. Saya kemudian mengambil golok," ujar Dodoy.

Dodoy mengatakan korban tak mengetahui jika utang Rp 40 ribu itu sudah dilunasi. Utang tersebut dibayar langsung pada bos korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah paham, saya punya utang Rp 40 ribu tapi sudah dibayar ke bosnya," kata Dodoy.

Dodoy dijerat pasal 338 dan atau 351 KUHP tentang kejahatan terhadap nyawa orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads