Massa buruh yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung mendesak agar pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tak menggunakan acuan PP 36 Tahun 2021, sebagai dasar penetapan upah minimum.
Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat Agus Koswara mengatakan PP 36 Tahun 2021 tak lagi berlaku seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perbaikan UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) selama dua tahun.
MK juga meminta agar pemerintah tak mengeluarkan kebijakan turunan yang berdampak luas dari UU Cipta Kerja tersebut. "PP 36 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja, yang seharusnya tidak dipergunakan untuk menghitung upah minimum di Indonesia ini," ujar Agus di sela aksi demonstrasi, Kamis (25/11/2021) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan, saat ini serikat buruh masih akan mengawal penetapan upah minimum kabupaten/kota, seraya membawa tuntutan kenaikan upah sebesar 10% untuk tahun 2022. "Kalau PP 36 sudah tidak berlaku, harus kembali ke peraturan lama, kami akan melakukan pengawalan sampai puncaknya tanggal 29 atau 30 November," katanya.
"Kalau soal UMP kita tolak dari awal juga, karena setiap kota dan kabupaten sudah punya upah minimum, jadi tidak menggunakan UMP, karena ada UMK dan upah sektoral," ujar Agus.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Taufik Garsadi mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk gubernur terkait regulasi penetapan upah.
"Saya masih menunggu arahan Menaker kepada para gubernur," ucap Taufik saat dihubungi.
Seperti diketahui, pada Sabtu (20/11/2021), Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar Rp. 1.841.487,31. Dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat kenaikan sebanyak 1,72% atau naik sebesar Rp 31.135,95.
(yum/mso)