Perkara Valencya, istri di Karawang yang omelin suami mabuk dituntut satu tahun penjara. Sejumlah catatan hukum muncul usai jaksa akhirnya menuntut ulang dengan hukuman bebas.
Catatan hukum salah satunya dari praktisi hukum Rizky Rizgantara. Ketua Posbakum Ikadin Bale Bandung ini menyebut ada kesalahan dalam penanganan kasus ini sejak awal disidangkan. Hal ini membuat Kejaksaan Agung mencetak sejarah baru menuntut ulang di persidangan.
"Kalau saja kepekaan lahir sejak saat itu kan tidak terjadi hal seperti ini (pencabutan tuntutan)," ucap Rizky saat ditemui di kantornya, Jalan Talaga Bodas, Kota Bandung, Kamis (25/11/2021).
Rizky menilai kepekaan jaksa penuntut umum seharusnya sudah ada sejak dilimpahkannya perkara itu dari Polda Jabar ke Kejari Karawang. Saat persidangan pun, kata Rizky, jaksa seharusnya bisa melihat lebih utuh perkara ini.
"Karena kalau saja ketika itu jaksa penuntut umum dari Kejari Karawang yang menyidangkan itu kan tentu yang paling mengetahui duduk perkara itu jaksa penuntut umum yang menyidangkan. Karena apa? dia itu menangani perkara ini atau memeriksa perkara ini dari mulai tahap pra penuntutan. dalam pra penuntutan itu jaksa dibekali kewenangan oleh undang-undang untuk menilai berkas perkara yang diserahkan dan diberikan penyidik itu memenuhi unsur atau tidak. Apakah layak disidangkan atau tidak," tuturnya.
Terlebih, kata Rizky, pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang didakwakan kepada Valencya termasuk ke dalam ranah privat.
"Undang-undang KDRT sebetulnya ranah privat. Idealnya langkah restorative justice dimaksimalkan mengingat jenis deliknya pun merupakan delik aduan" kata dia.
Di sisi lain, kasus itu sudah dituntut ulang oleh Jaksa Kejagung yang mengambil alih penanganan. Rizky pun mengapresiasi langkah JPU Kejagung yang memberikan tuntutan ulang bebas kepada Valencya.
"Pada prinsipnya kami mengapresiasi bahwa itu langkah tepat yang diambil oleh Kejagung yang menangkap sinyal nilai keadilan masyarakat, kearifan lokal dan mengedepankan hati nurani," kata dia.
(dir/mud)