MAKI Ajukan Praperadilan Penghentian Penyidikan Korupsi Batok Bali

MAKI Ajukan Praperadilan Penghentian Penyidikan Korupsi Batok Bali

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 17:27 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi hukum (Foto: Ari Saputra)
Serang -

Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengajukan praperdadilan untuk perkara penghentian penyidikan kasus korupsi aset negara di Kampung Batok Bali, Serang yang melibatkan Wali Kota Serang Syafrudin.

Permohonan terdaftar di PN Jakarta Selatan nomor perkara 93/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Berdasarkan laman http://sipp.pnjakartaselatan.go.id/ praperadilan dilakukan MAKI bersama Lembaga Pengawal Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia. Termohon atas perkara ini adalah Jaksa Agung dan Kepala Kejari Serang.

Klasifikasi perkara praperadilan adalah sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Tanggal pendaftaran pada Kamis 30 September 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip detikcom dari petitum permohonan, permohonan primair adalah menyatakan secara hukum para termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum atas perkara korupsi aset negara di Kampung Batok Bali yang diduga melibatkan Syafrudin.

"Memerintahkan termohon II untuk segera melakukan proses hukum selanjutnya, melanjutkan proses hukum lanjutan atas perkara a quo sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan pemanggilan dan melanjutkan proses penyidikan terhadap H Syafrudin atas perkara korupsi aset negara di Kampung Batok Bali, Serang," begitu bunyi petitum permohonan seperti dikutip detikcom, Serang, Kamis (14/10/2021).

ADVERTISEMENT

Sedangkan subsidair permohonan adalah memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan hukum berlaku. PN Jaksel pada Senin (25/10) lalu telah menetapkan sidang pertama atas praperadilan ini.

Perkara ini sebetulnya terjadi pada 2013. Berdasarkan www.sipp.pn-serang.go.id, perkara bermula dari terdakwa M Faizal Hafiz selaku lurah bersama Tb Sarif Mulia dan Syafrudin melakukan penjualan tanah bengkok kepada Afrizal Munir. Syafrudin sendiri waktu itu adalah Camat Kota Serang.

Pada pertengahan 2013, Faizal mendatangi Tb Syarif dan memberi tahu bahwa persil 53.S bukan tanah bengkok tapi milik warga masyarakat kampung Kepandean yang sudah terpecah menjadi empat kampung yaitu Kampung Kepandenan, Kampung Batok Bali, Kampung Ciracas Lama, dan Kampung Sepang.

Dan pada September 2013, Tb Syarif bersama warga musyawarah dan buat surat pernyataan. Itu diketahui oleh Syafrudin selaku camat. Dalam surat pernyataan tanah itu disebut bukan aset Pemkot Serang. Majelis hakim sendiri memutus Faizal bersalah dan dipenjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

(bri/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads